JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 dengan tema “Bhakti Untuk Keadilan” dan subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa”, Kamis, 17 April 2025, bertempat di Hotel Ciputra, Jakarta Barat.

Rakernas dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sobandi mengingatkan para advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum.

BACA JUGA :  Sekilas Tentang Kapolri dan Penyelidikan Polresta Kendari Terkait Indikasi BBM Oplosan di Sultra

Advokat jangan goda-goda hakim dengan uang. Hakim juga manusia, kadang imannya tipis sehingga bisa tergoda,” ujarnya.

Sobandi menambahkan bahwa praktik-praktik tidak etis seringkali dimulai dengan kode isyarat, seperti memberikan jempol, lalu dilanjutkan dengan menawarkan uang. Bila keinginan advokat tidak diindahkan, maka intimidasi terhadap hakim bisa terjadi.

Itu pertama kasih jempol, kemudian tawarkan uang dan terakhir mengancam dengan kekerasan,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Sobandi juga mengapresiasi subtema Rakernas yang mendorong penguatan peran Mahkamah Desa. Menurutnya, pendekatan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Desa dapat mengurangi beban perkara di lembaga peradilan nasional.

BACA JUGA :  PT Akar Mas Internasional Bayar Uang Damai 5 Miliar, Inilah Keberhasilan PN Kolaka -- Tuntaskan Dua Perkara

Dengan keberadaan Mahkamah Desa, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara damai melalui peran hakim perdamaian di tingkat lokal. Hal ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan nasional.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus mendukung advokat yang menjalankan profesinya sesuai kode etik, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap advokat yang melanggar.

BACA JUGA :  MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Dapat Bantuan Sewa Rumah dan Transportasi

Bulan yang lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi telah membekukan berita acara sumpah sejumlah advokat karena melanggar kode etik dan telah diberhentikan oleh organisasi advokatnya,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

Setelah menyampaikan sambutannya, Sobandi turut mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas yang telah disusun oleh panitia. Rakernas tahun ini diketuai oleh Advokat Abdul Hanan, S.H., dan Morton L. Tobing, S.H., sebagai sekretaris.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Andy Narto Siltor, S.H., M.H.