LEMBAGA Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) kembali menyorot Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terkait dugaan error in objecto dalam putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Mereka menilai objek sengketa dalam amar putusan tidak sesuai kondisi faktual di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.
Dalam pernyataan sikapnya, GISK menegaskan perlunya langkah konstatering sebagai jaminan kepastian hukum.
“Kami mendesak Ketua PN Bulukumba turun langsung ke lokasi untuk memastikan objek sengketa benar–benar sesuai amar putusan. Ini demi keadilan dan kejujuran proses perdata dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung,” tegas Ketua Umum GISK, Minggu 02 November 2025.
GISK menyebut terdapat dugaan perbedaan kedudukan objek dan luasan lahan yang bertentangan dengan amar putusan, bahkan mengarah pada potensi kejahatan hukum.
“Perbedaan itu bukan sekadar kekeliruan—ini kejahatan hukum yang harus dihentikan!” ujarnya.
Mereka juga menuding adanya kebohongan dalam dalil gugatan dan kesaksian yang dihadirkan di persidangan sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim.
“Kami mendesak Ketua PN Bulukumba memastikan objek yang disengketakan tidak diselimuti keterangan palsu di hadapan majelis,” katanya.
GISK menegaskan, membiarkan kekeliruan objek adalah bentuk absurditas penegakan hukum.
“Jika persoalan ini tidak ada titik terang, itu pengkhianatan terhadap keadilan. Kami tidak akan diam,” tegasnya.
Mereka memperingatkan bahwa eksekusi tanpa konstatering adalah tindakan ceroboh dan bisa berubah menjadi alat perampasan hak masyarakat secara ilegal.
Kasus ini menyangkut lahan atas nama Hj. Malawati dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00654/Bira, surat ukur 19 Maret 2008. Luas sertifikat tercatat 661 m², sedangkan data SPPT menunjukkan hingga 1.600 m². GISK menilai ketidaksesuaian data ini diabaikan selama proses perdata, termasuk dugaan sidang lapangan yang hanya “sidang tunjuk-tunjuk” tanpa pertimbangan substantif.
“Jika negara abai membela hak rakyat atas dasar bukti yang sah, untuk siapa hukum ditegakkan?” ujar Ketua Umum GISK, Riyal.
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan melakukan gugatan lanjutan demi kepastian hukum.
“Kami menggugat ketidakadilan. Yang kami lawan bukan sekadar salah alamat objek, tapi salah arah penegakan hukum,” tutupnya.
GISK juga meminta Komisi Yudisial, Bawas MA, hingga KPK melakukan pengawasan ketat terhadap dugaan cacat proses, termasuk hilangnya 16 bukti tambahan yang dikirim melalui PN Bulukumba dengan Nomor 2183/KPN.W22-VII/HK2.4/VIII/2024.




























