PADANG, INSERTRAKYAT.com  – Pengadilan Tinggi (PT) Padang resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang terhadap terdakwa Rori Safa Ramadhan, pelaku judi online yang tertangkap basah bermain di warung kopi.

Majelis hakim banding yang diketuai Masrizal dengan anggota Irwan Efendi dan Rita Elsy, memutuskan bahwa vonis delapan bulan penjara dari PN Padang Panjang pada 20 Agustus 2025 tetap berlaku.

BACA JUGA :  Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung

Perkara ini bermula ketika Rori mengakses situs judol  melalui aplikasi Safari di ponselnya. Ia melakukan deposit Rp200 ribu via Dana, lalu memainkan permainan Wild Bandito. Tak lama berselang, anggota Satreskrim Polres Padang Panjang berpakaian preman datang dan langsung mengamankannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rori bukanlah pelaku yang menyebarluaskan atau mempromosikan situs judi. Namun, karena tetap menjadi pengguna aktif situs ilegal, tindakannya tetap masuk kategori pidana perjudian online.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

“Memori banding Penuntut Umum tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Masrizal dalam sidang Selasa (7/10/2025).

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan PN Padang Panjang sudah tepat dan sah secara hukum. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini melibatkan masyarakat sipil, dan bahwa bermain judi online, sekalipun hanya di warung kopi, tetap berujung penjara. (***).

BERITA TERBARU