PERUSAHAAN SWASTA, PT Adhi Karya saat ini sedang menangani pekerjaan proyek Infrastruktur kampung nelayan merah putih (KNMP) Sinjai, Sulawesi Selatan, Jum’at, (21/11/2025).

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih itu digagas Presiden Prabowo Subianto. Untuk tindaklanjut melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peranan Kementerian Keuangan juga sangat sentral. Sebab, melalui Danantara Proyek KNMP ini menggunakan anggaran negara dengan jumlah puluhan miliar rupiah.

Lebih jelasnya, Proyek KNMP Sinjai dan sejumlah KNMP di daerah lain seperti Bulukumba, merupakan proyek nasional dengan nilai Rp56 miliar. Seluruh lokasi dan progres dipantau pusat kementerian melalui sistem digital dan CCTV sebagai bagian dari standar transparansi dan pengawasan proyek strategis.

KNMP Sinjai yang terletak di Desa Tongke – Tongke Kecamatan Sinjai Timur, ini mulai dikerjakan pada awal Oktober 2025. Terdapat sejumlah item pekerjaan yang melibatkan subkontraktor dari turunan PT Adhi karya, salah satunya Subkon MKS dengan pihak penanggung jawab inisial A.F. Data ini terungkap dari Jefri Tim Laeder Project.

Saat itu Jefri menanggapi adanya kecelakaan kerja di lokasi KNMP Sinjai.
Pernyataan Jefri diterima INSERTRAKYAT.com melalui Kadis Perikanan Sinjai, Syamsul Alam, pada Selasa (18/11/2025) malam. Dari situ mulanya terkuak jika PT Adhi karya melibatkan sejumlah subkontraktor pada proyek KNMP Sinjai.

Secara umum soal subkontraktor tidak ada masalah sepanjang tidak ditemukan adanya praktik fee.

Lantas bagaimana awalnya terungkap jika PT Adhi karya lambat miliki Sertifikat BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dan bagaimana reaksi publik terkait dengan satu kejadian kecelakaan dahsyat di lokasi proyek.

Berikut Kronologi yang berhasil dirangkum INSERTRAKYAT.com.

Pada Senin 17 November, siang hari, seorang pekerja sebut saja inisial A mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin Molen.

Saksi mata yang bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan publik, saat ditemui INSERTRAKYAT.com, ia menceritakan kejadian tersebut. Saksi mata mengatakan bahwa, seorang pekerja meletakkan kaki pada molen yang sedang menggiling material.

Tanpa ia sadari, sepatu yang digunakan beraktivitas ikut tergilas roda gila, saat kejadian tubuh pekerja sempat terguling. Ia juga sempat berusaha menarik sepatu dari dalam roda molen, namun naas kejadian itu begitu kilat. Untungnya sepatu dan kaki secepatnya terlepas sendiri dari roda gila atau mesin Molen.

Akibat kejadian tersebut, pekerja mengalami cidera berat. Terdapat dua luka berdarah pada bagian kaki, semua luka tepat dibagian jempol kaki yang nyaris terputus.

Para pekerja lainnya bersama pihak pengelola Proyek KNMP dan Masyarakat setempat memberikan pertolongan lalu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.

Saat tiba di RSUD Sinjai, korban kecelakaan (Pekerja) kemudian ditangani oleh tenaga medis handal pada penanganan Pasien Umum.

Adapun pasien dirawat dengan status pasien umum, karena pihak pengelola mengklaim, mereka sedang panik dan supaya penanganan medis bisa lebih cepat.

Sempat pula muncul informasi desas-sesus bahwa pekerja yang kecelakaan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga ia dirawat umum.

Selain itu informasi lain juga menyebut bahwa pekerja saat kejadian hingga menjelang perawatan di RSUD Sinjai, ia tidak membawa KTP. “Itulah sebabnya dirawat umum, karena panik, dan supaya cepat ditangani oleh dokter,” bunyi informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Sinjai, dr Kahar Anies, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasien yang menderita luka pada bagian kaki dan dirawat umum. “Ada pasien yang menderita luka kaki dengan status pasien umum, sudah keluar sejak Selasa sore,” kata dr Kahar kepada INSERTRAKYAT.com seperti dikutip melalui sambungan daring.

Peristiwa kecelakaan kerja di lokasi proyek KNMP Sinjai menuai perhatian publik dan masyarakat. Sebab, Proyek KNMP merupakan proyek Nasional yang ikut serta didampingi oleh Kejaksaan Agung RI. Tak tanggung-tanggung pendampingan hukum itu melalui Jam Intel dengan ditandai MoU yang diteken Jam Intel bersama dengan KKP, di Jakarta, pada Oktober lalu.

Meskipun demikian, pihak pengelola Proyek KNMP Sinjai menuding kejadian tersebut terjadi, lantaran adanya kelalaian dari pekerja. Pihak pengelola Proyek KNMP tidak mengaitkan kejadian tersebut pada aspek pengawasan yang lemah, justru menyebut kelalaian pekerja. Demikian pula pandangan Pemerintah Desa (Pemdes) Tongke-Tongke, menilai kejadian ini sebagai musibah. “Musibah,” tegas Sekdes Akbar.

Lengkapnya, pada pukul 21.28 WITA, Selasa, (18/12), klarifikasi disampaikan Kepala Dinas Perikanan Sinjai, Syamsul Alam. Ia meneruskan pernyataan tertulis dari Jefri, Tim Leader Project PT Adhi Karya, kepada INSERTRAKYAT.com melalui sambungan WhatsApp. Menurut Jefri kecelakaan tersebut terjadi pada Senin siang. Jefri menegaskan bahwa kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian pekerja.

“Kejadiannya hari Senin siang. Pekerja subkon MKS operasikan molen dan kakinya terjepit roda gila dari mesin molen. (Kelalaian sendiri). Setelah dirawat di RSUD dan per hari ini, Selasa, sudah diperbolehkan pulang dan rawat jalan. Pekerjanya terdaftar BPJamsostek lokasi Makassar, pengurusan klaim sudah diselesaikan pihak subkon MKS. Pak Kades saat kejadian tidak berada di lokasi sehingga mungkin tidak tahu persis kronologinya,” demikian pernyataan Jefri.

Pernyataan Jefri ini justru menimbulkan timbal balik terkait dengan klaim BPJS ketenagakerjaan. Pernyataan itu menyusul fakta adanya pekerja PT Adhi karya melalui subkontraktor MKS yang berstatus pasien umum saat dirawat di RSUD Sinjai.

Kendati demikian, ditelisik lebih dalam terkait dengan kelengkapan sertifikat BPJS ketenagakerjaan PT Adhi karya, terungkap fakta mencengangkan publik.

Ternyata sertifikat BPJS ketenagakerjaan
PT Adhy karya yang diperuntukkan bagi perlindungan dan jaminan kesehatan para pekerja KNMP Sinjai baru keluar setelah membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan Proyek telah berjalan dengan padat aktivitas pekerja, sementara sertifikat belum keluar. Barulah Sertifikat dikeluarkan oleh pihak BPJS pada 20 Oktober 2025.
Padahal pihak PT Adhi karya mengurus dan mendaftar dengan tujuan perolehan sertifikat sejak beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada bulan September 2025.

“Tgl 19 sept 2025 kita sudah daftarkan dan sertifikat BPJS keluar 1 bulan kemudian Tgl 20 Okt 2025,” demikian pernyataan tertulis dari pihak Adhi karya yang diterima INSERTRAKYAT.com,  Jum’at, (21/11/2025).

Terlepas dari pernyataan pihak Adhi Karya tersebut. Tersimpan satu pertanyaan publik, apakah pekerjaan yang terlibat kecelakaan telah terdaftar ke BPJS. Sebagaimana regulasi, setiap pekerja proyek KNMP Sinjai mesti didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.

Sejauh ini InsertRakyat.com belum berhasil mendapatkan informasi dan data pasti terkait dengan hal tersebut.

Sampai berita ini disiarkan pada Jum’at, pekerja masih berupaya dikonfirmasi.
Tim InsertRakyat.com masih menelusuri alamat pekerja tersebut.

Berbicara mengenai tanggung jawab pengelola Proyek KNMP Sinjai terhadap pekerja. Menurut pengelola dan Pemerintah Desa Tongke – Tongke dan sejumlah sumber lainnya, menegaskan bahwa, pengelola proyek sangat memiliki dan memperlihatkan tanggung jawab penuh. “Semua biaya medis di RSUD Sinjai ditanggung oleh pengelola Proyek KNMP Sinjai,” tegas mereka. Sebelumnya juga pihak pengelola Proyek mendapat sorotan terkait K3 dan APD.

Kendati demikian, saat kecelakaan kerja terjadi, menurut saksi mata, pekerja yang alami kecelakaan dalam kondisi Sefety. “Ia, untung Sefety karena lengkap ji APD (Alat pelindung diri),” kuncinya.