PEKERJAAN proyek pembangunan Sport Center Bojonegoro senilai Rp16,171 miliar dari APBD 2025 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja tampak bekerja di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Temuan itu menunjukkan dugaan pengabaian serius terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kewajiban Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
Proyek tersebut dikerjakan PT Jaya Etika Tehnik (PT JET). Adapun CV BSK bertugas sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan ditetapkan 135 hari kalender.
Hingga akhir Oktober 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 35 persen. Target penyelesaian jatuh pada akhir Desember 2025. Namun, di tengah perlombaan mengejar waktu, muncul dugaan lemahnya pengawasan K3.
Di lokasi proyek, beberapa pekerja terlihat bergelantungan di ketinggian tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, dan tanpa tali pengaman. Kondisi itu jelas mengancam nyawa dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Praktik berbahaya tersebut mengingatkan publik pada insiden jatuhnya pekerja hingga meninggal di proyek lain tahun lalu di wilayah sekitar. Kekhawatiran itu kembali mencuat.
Berdasarkan data Dinas PKPCK Bojonegoro, bangunan Sport Center berdiri di sisi timur kantor DPRD Bojonegoro. Luas totalnya 2.498,12 meter persegi dengan konstruksi dua lantai, termasuk tribun.
Bangunan ini juga dirancang dengan daya listrik 41.500 VA, menegaskan kapasitasnya sebagai proyek skala besar. Ironisnya, penerapan K3 justru tampak lemah.
Agus, pengawas proyek, dianggap tidak optimal memastikan pekerja disiplin mengikuti aturan keselamatan. Pihak penyedia jasa disebut perlu mengevaluasi kinerjanya secara serius.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal FSP-KSPI, Siswo Darsono, mengecam lemahnya pengawasan keselamatan kerja di proyek-proyek daerah.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga bagian dari perjuangan serikat pekerja,” tegas Siswo.
“Kami mendorong agar K3 menjadi budaya, bukan sekadar formalitas administratif,” lanjutnya.
Menurut Siswo, serikat pekerja harus aktif ikut mengawasi pelaksanaan SMK3 di setiap proyek publik. “K3 harus jadi agenda utama. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan anggota bekerja aman dan sehat,” ucapnya.
Masyarakat menilai Pemkab Bojonegoro seharusnya tidak sekadar mengejar progres bangunan, tetapi wajib memastikan keselamatan tenaga kerja. Apalagi proyek ini menelan dana APBD yang sangat besar.
Sebelumnya juga diberitakan INSERTRAKYAT.COM, Komisi D DPRD tak tinggal diam terkait dengan pengawasan.
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Thohari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia meminta konsultan pengawas bertanggung jawab penuh.
“Konsultan pengawas lemah dalam pengawasan dan tidak tegas menerapkan SOP keselamatan kerja. Mereka harus dievaluasi total. Kami minta Dinas PKPCK turun dan menilai ulang kinerja mereka,” tegas Amin, Jumat (14/11/2025).
DPRD menilai konsultan pengawas tidak menjalankan tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Prosedur keselamatan di lapangan diduga tidak diterapkan secara benar.
Amin menekankan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dinegosiasikan. Kelalaian pengawasan disebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.
“Keselamatan pekerja harus nomor satu. Jangan sampai ada korban karena pengawasan tidak profesional,” ujarnya.
Proyek ini diawasi oleh Bima Sakti Konsultan sebagai pemenang non tender. Nilai kontrak pengawasan tercatat Rp99.556.538,25. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan.
Komisi D kemudian mendesak Dinas PKPCK Bojonegoro mengambil langkah cepat. Evaluasi menyeluruh disebut harus segera dilakukan.
“Kalau terbukti lalai, kontraktor dan konsultan pengawas wajib diberi sanksi,” tegas Amin.
DPRD memastikan akan terus mengawal proyek ini. Dewan juga menegaskan bahwa rekomendasi evaluasi tidak boleh hanya menjadi formalitas.
“Kami ingin proyek berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Proyek Sport Center yang digadang menjadi fasilitas olahraga modern kini berada dalam tekanan publik.
Lengkapnya, Senin, (17/11/2025), pertanyaan muncul, mengapa pengawasan yang seharusnya ketat justru melemah, dan apakah konsultan pengawas siap bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.





























