DUMAI, INSERTRAKYAT.com  — Proyek Pelepasan Lahan Bantaran Sungai Dumai Tahap I yang dikelola pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, kini diambang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini pun santer di tengah masyarakat Nasional.

KPK sendiri telah mengetahui polemik ini, sejak dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com, pada Sabtu, (8/11/2025) melalui sambungan daring.

Lebih jelasnya, polemik mencuat setelah Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas PU – PR, pada 7 November 2025.

Dalam aksi demonstrasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum LPPD Agung Gumilang, S.A.P, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran proyek bernilai miliaran rupiah di Kota Dumai itu.

Lengkapnya, Agung menilai, proyek pelepasan lahan yang diklaim untuk kepentingan publik justru menyimpan banyak tanda tanya.

Menurut dia, mulai dari mekanisme ganti rugi yang tak seragam hingga dugaan mark-up harga.

Bahkan, dalam orasinya, Agung menegaskan bahwa Dinas PUPR Dumai perlu diaudit secara menyeluruh.

Sebab, sebut, Agung, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan proyek.

“Kami percaya ada banyak hal yang janggal di dinas ini. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk memeriksa langsung PUPR Kota Dumai. Kami menuntut keterbukaan publik terhadap seluruh proses dan penggunaan anggaran proyek pelepasan lahan bantaran sungai ini,” kata Agung tegas.

Agung secara blak-blakan menyuarakan bahwa, berdasarkan data yang dikantongi LPPD, proyek tahap pertama ini menghabiskan anggaran sebesar Rp16,2 miliar ditengah defisit.

Nilai itu, kata Agung, diduga tidak wajar tanpa disertai laporan transparan mengenai penyaluran dana dan rincian kompensasi kepada warga terdampak.

Agung menyoroti, sebab, warga penerima ganti rugi mendapat nilai yang berbeda-beda tanpa dasar yang jelas. Menurut dia, kondisi ini membuka peluang dugaan permainan harga tanah yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara.

“Kami minta rincian jelas — berapa nilai ganti ruginya per meter, kepada siapa saja diberikan, dan bagaimana mekanismenya. Jika terbukti ada permainan, maka kami mendesak agar Kepala Dinas PU-PR Dumai ditangkap dan diproses hukum,” kata Agung.

Menariknya, Kepala Dinas PUPR Dumai menanggapi singkat tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh proses proyek telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan lintas instansi pemerintah.

“Semua sudah sesuai SOP. Selain PU-PR, ada beberapa instansi lain yang juga terlibat dalam program besar ini,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu justru dinilai LPPD sebagai bentuk upaya lempar tanggung jawab. Agung menilai sikap tidak terbuka pejabat PUPR memperkuat dugaan adanya persoalan serius di balik proyek tersebut.

“Kalau hanya seperti itu jawabannya, artinya memang patut dilaporkan dan diproses. Dumai sedang tidak baik-baik saja, dan kita minta KPK segera turun tangan,” sambung Agung.

Sorotan terhadap proyek senilai Rp16,2 miliar itu kini meluas. Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik ikut meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum memeriksa dokumen anggaran dan pelaksanaan proyek secara terbuka.

Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar ada perwakilan dari Masyarakat maupun LPPD yang melakukan pelaporan secara resmi ke KPK.

Menurut KPK, laporan dapat dilakukan secara online dan offline dengan mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan.

“Semua laporan Masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, KPK tunggu laporan dengan disertai bukti-bukti data kuat, dan KPK sangat menghargai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan, ini sesuai dengan MCSP KPK dan program nasional “pendidikan anti korupsi,” kunci Internal KPK.

(Sri Ningsih /Lut- Insertrakyat.com/Dumai /Jaksel).