LOTIM, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2022.
Awal mula kasus ini mencuat dari kabar soal “amplop fee bertepuk sebelah tangan” yang memicu keributan di antara pihak terkait proyek tersebut. Namun, menurut pihak Kejaksaan, kasus ini terungkap bukan hanya karena kisruh internal, tetapi juga berkat laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Lombok Timur.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.
“Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar,” ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H.
Kasus ini berkaitan dengan proyek senilai Rp32,43 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
Penetapan dua tersangka diumumkan setelah Tim Pidsus Kejari Lombok Timur melakukan ekspose perkara, Selasa (11/11/2025), melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap-10/N.2.12/Fd.2/11/2025.
Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, yakni AS, A, S, dan MJ.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang melalui katalog elektronik (e-katalog).
Audit oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS tertanggal 30 Oktober 2025 mencatat kerugian negara mencapai Rp9.273.011.077.

Penyidik menemukan adanya pengaturan pemenang proyek sejak awal.
AS disebut berperan dalam komunikasi awal, sementara LA, S, dan MJ menyiapkan perusahaan yang dijadikan penyedia.
AS kemudian menyerahkan daftar perusahaan itu kepada A untuk menentukan pemenang.
Perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya menjadi penyedia 4.320 unit perangkat TIK untuk 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan.
Perangkat yang disalurkan terdiri dari tiga merek, yakni Axioo, Advan, dan Acer.
Temuan penyidik menunjukkan bahwa skema pengaturan pengadaan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dalam hal keterbukaan dan persaingan sehat.
Selain itu, ditemukan dugaan pemberian fee kepada tersangka LH, yang diterima oleh MJ dan S, sebagai balas jasa atas pengondisian katalog elektronik.
Pola ini memperkuat indikasi adanya korupsi terstruktur dengan modus manipulasi administrasi dan penunjukan penyedia tertentu secara sistematis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, LH ditahan di Rutan Selong, sementara LA dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari.
Penahanan dilakukan guna mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan perbuatan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas Ugik Ramantyo.
Ia memastikan, kejaksaan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.




























