KONAWE UTARA, – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Utara menyatakan sikap tegas melawan segala bentuk perusakan hutan di wilayah Konawe Utara. PPWI menegaskan, pelaku perusakan hutan, baik individu, kelompok, maupun korporasi adalah penjahat lingkungan yang wajib diproses hukum tanpa kompromi.
Ketua DPC PPWI Konut, Suhardin, menilai kerusakan hutan yang terus terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan terstruktur yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banjir, longsor, krisis air, serta kerugian petani dan nelayan menjadi bukti nyata bahwa hutan dirusak demi kepentingan segelintir pihak.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Perusak hutan adalah penjahat lingkungan dan tempatnya di penjara, bukan dilindungi,” kata Suhardin di Konut, pada Ahad, (11/1/2026).
Dia menegaskan, tindakan perusakan hutan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku illegal logging dan perambahan hutan terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup.
PPWI DPC Konut mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta menyeret seluruh pelaku perusakan hutan ke meja hijau. Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap pasif, melainkan berpihak pada kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan.
PPWI mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan kejahatan lingkungan.
“Hutan adalah titipan untuk generasi mendatang. Siapa yang merusaknya harus dihukum seberat-beratnya,” kunci Suhardin. (mus/rusl)




























