ROHIL– Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin (19/5/2025).
Tersangka berinisial SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/202. Ia mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, menyatakan bahwa satu tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Asril Arif (AA), belum hadir karena mengaku sakit.
“Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperhatikan hak tersangka. Namun, jika alasan sakit disalahgunakan untuk menghindari pemeriksaan, Kejari akan mengambil langkah strategis untuk pemanggilan ulang,” tegas Kajari.
SJ ditetapkan sebagai tersangka bersama AA sejak 15 Mei 2025. Dalam proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023 itu, AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan, seperti mark-up harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai aturan, hingga mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis.
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.109.304.279,90.
Kejari memastikan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain. (Sup/Rah).