SOPPENG, INSERTRAKYAT.com Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial MA (39), terduga pengedar sabu, di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Sabtu (2/8/2025) pukul 17.30 WITA.

MA, warga Kecamatan Marioriawa, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah puluhan paket siap edar. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di sekitar pasar Batu-Batu.

BACA JUGA :  Soppeng Genjot Percepatan Serapan Gabah 2025

“Berangkat dari informasi tersebut, tim kami langsung turun melakukan penyelidikan. Kami curigai seorang pria berdiri di depan rumah warga, lalu kami amankan,” ujar IPDA Fahril Nurdin, S.H., Kanit I Satres Narkoba Polres Soppeng dikutip keterangan resminya, Ahad, (3/8/2025) sore.

Pada Pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui menguasai Narkoba. Petugas kemudian menemukan empat shaset plastik bening berisi 30 paket sabu dengan total berat kotor 6,36 gram.

BACA JUGA :  Burona Narkoba Kembali Masuk Bui Setelah Tidur di Sarang Polisi, Untung Tak Minum Pembersih Kaca

Kini MA telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fahril. (Isma/Isma).