PINRANG, INSERTRAKYAT.COM — Polres Pinrang mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap B (43) tahun, terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, TKP di Pinrang Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan resminya melalui Humas pada Sabtu (15/3/2025), ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pinrang pada Rabu (12/3/2025).
” Jadi, benar, terduga pelaku berinisial B (43), warga Kecamatan Watang Sawitto. Terduga diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, S (17),” ungkap Kasat Reskrim kepada Insertrakyat.com, pada Sabtu, (15/3/2025) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang merupakan saudara Kandung terduga pelaku. Merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya. Keluarga Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Piket SPKT Polsek Watang Sawitto, Pada Rabu (12/3).
Merespon dengan sigap, piket SPKT Polsek Watang Sawitto mengantar dan membawa pelapor bersama korban menuju ruang SPKT Polres Pinrang untuk melaporkan secara resmi atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakannya sejak korban masih duduk di bangku SD, hingga saat ini korban telah melahirkan.
Sebelumnya saat korban hamil, terduga pelaku diduga sempat memberikan obat penggugur kandungan agar korban menggugurkan bayi yang dikandungnya. Namun, korban tetap melahirkan seorang anak laki-laki pada Maret 2024.
Korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik jika menolak keinginan terduga pelaku. Bahkan, setelah melahirkan, korban masih dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Watang Sawitto Kompol Irwan Tahir S.E., M.Si bersama Bhabinkamtibmas Polsek Watang Sawitto Bripka Anwar yang berkordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat, kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Tak lama setelah ditangkap tanpa perlawanan, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.
Kasat Reskrim menegaskan kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pinrang. Korban, saksi, dan terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan guna mendalami kasus lebih lanjut.
“Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya
Penulis : Rudi
Editor : Isma