Parepare, InsertRakyat.com, – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.

Belakangan diketahui jaringan itu juga dikenal dengan sebutan “Kulu-Kulu”. Mereka telah lama meresahkan masyarakat luas.

Kasus ini telah diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Parepare, digelar di Lobi Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, pada, Rabu pagi belum lama ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Humas Polres Parepare dalam keterangan resminya, yang diterima InsertRakyat.com, pada Sabtu, (19/4/2025), petang.

Kapolres Parepare, AKBP Amran Muis, didampingi jajaran pejabat utama Polres, membeberkan kronologis serta modus operandi yang digunakan para pelaku dalam aksinya yang terorganisir.

BACA JUGA :  Polres Parepare Sikat Preman Parkir Liar, Empat Pelaku Diamankan di Depan Masjid Terapung

Tiga pelaku yakni Alamsyah (42), Takbir (37), dan Muh. Jafar (37), berasal dari Makassar dan Kabupaten Pinrang. Mereka terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, mencakup wilayah Parepare, Pinrang, hingga Makassar.

Target utama mereka adalah sepeda motor jenis matic, terutama Honda Scoopy, Yamaha NMAX, hingga Vespa Scooter. Modus yang digunakan cukup variatif, mulai dari memanfaatkan pagar tak terkunci, merusak gembok pagar besi, hingga mengintai rumah tanpa pagar. Salah satu kunci utama kejahatan mereka adalah penggunaan kunci L modifikasi.

Aksi mereka dimulai Sabtu malam, 12 April 2025, saat Alamsyah dan Takbir tiba dari Makassar dan berkeliling di wilayah Kecamatan Ujung, Parepare. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka beraksi di kontrakan Pondok Bayam Indah, Jl. Ganggawa, mencuri sepeda motor Scoopy yang terparkir di pekarangan kontrakan tanpa pagar terkunci.

BACA JUGA :  Kapolres Arman Ulas Titik Balik Kesadaran Hukum Pada Era Digital

Tak puas, para pelaku melanjutkan aksinya ke Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Jend. Ahmad Yani Km.3 pada dini hari berikutnya, masing-masing berhasil menggondol motor dari rumah warga dan sebuah toko bahan bangunan, setelah merusak gembok pagar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya enam unit sepeda motor hasil curian beserta dua buah kunci L yang telah dimodifikasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 65 juta.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Jukir Arogan

Korban kejahatan ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan BUMN, ibu rumah tangga lulusan S1 Informatika, hingga pekerja swasta muda berusia 18 tahun. Ketiganya berasal dari wilayah Parepare dan Bone.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 juncto Ayat (2), Pasal 65 Ayat (1), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres Parepare.

“Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,”kuncinya.


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Erwin