INSERTRAKYAT.com, Atim,– Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Kurniadi, S.I.K, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap, dengan barang bukti lima unit sepeda motor.

Diketahui, masing-masing 17 pelaku adalah RA (33) warga Kecamatan Ranto Peureulak; RI (26) warga Kecamatan Peureulak; ED (49) warga Kecamatan Peureulak; NA (23) warga Kecamatan Julok; MU (25) warga Kecamatan Ranto Peureulak; DA (39) warga Kecamatan Ranto Peureulak; dan SF (29) serta AR (30), keduanya warga Kecamatan Nurussalam.

17 Pelaku Curanmor berhasil diamankan . (Foto/Bambang/Insert).

Selanjutnya SA (50) warga Panton Labu, Aceh Utara; IS (38) warga Panton Labu, Aceh Utara; ED (25) warga Kecamatan Madat; YU (42) dan MY (43) warga Kecamatan Simpang Ulim; RI (27) warga Kecamatan Nurussalam; SA (40) warga Kecamatan Darul Ihsan; SM (34) warga Kecamatan Idi Tunong; serta JU (28) warga Kecamatan Darul Ihsan.

BACA JUGA :  Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah

Lima sepeda motor yang diamankan dari para pelaku di antaranya: satu unit Yamaha NMAX tanpa nomor polisi; satu unit Honda CBR tanpa nomor polisi; dua unit Honda Beat tanpa nomor polisi; dan satu unit Honda CRF tanpa nomor polisi.

Personel gabungan Polres Aceh Timur menangkap para pelaku melalui Operasi Sikat Seulawah 2025.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan

Operasi tersebut digelar sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2025. “Penangkapan 17 pelaku ini berdasarkan enam laporan polisi. Jadi sebelumnya, masyarakat telah melaporkan kasus ini,” kata AKBP Irwan Kurniadi di Mapolres Aceh Timur (Atim), pada Kamis (12/6/2025) siang.

Enam Kendaraan Diamankan dengan Kasus Berbeda

Selama Operasi Sikat Seulawah 2025, Polres Aceh Timur juga mengamankan enam unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Rinciannya: tiga unit Honda Scoopy tanpa nomor polisi; satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi; satu unit Honda Supra; dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian Polri, Polsek Kluet Timur Salurkan Bansos Pada Hut Bhayangkara ke-79

Kendati demikian, para pelaku tindak pidana pencurian disangkakan dengan  Pasal 363 pasal 362 jo Pasal 480 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Kepada masyarakat yang merasa memiliki dan kehilangan sepeda motor agar mengecek identitas kendaraan di Polres Aceh Timur dengan membawa bukti kepemilikan.

Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antar satuan fungsi dan dukungan masyarakat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada polisi.

“Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Nomor Layanan Pengaduan 110,” kunci Kapolres Aceh Timur.