Barang bukti dua buah laptop milik korban (foto: Erwin – Insertrakyat.com).


PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare menangani kasus pencurian yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial HP (22). Ia ditangkap setelah diduga mencuri dua laptop milik mahasiswa lain yang sedang menjalani KKN Reguler 2025 di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa HP nekat melakukan pencurian karena mengaku tidak memiliki laptop untuk menyelesaikan tugas kuliah. Namun, alasan itu tetap tidak dapat membenarkan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA :  Polres Parepare Razia Hotel dan Penginapan, Brondong Diamankan

Kasus ini bermula dari laporan Magfira Zalzabila (21), mahasiswa asal Kabupaten Pinrang. Ia melaporkan kehilangan dua laptop saat berada di posko KKN di Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H, Galung Maloang, pada Selasa (9/9/2025) dini hari.

Polisi menyebut, korban bersama saksi meninggalkan posko untuk menghadiri kegiatan ramah tamah di rumah Ketua RT setempat. Sepulangnya, mereka mendapati laptop yang disimpan di kamar telah hilang. Barang yang raib berupa Macbook Air 13 inci silver dan Asus Vivobook 14 inci silver, dengan nilai kerugian total sekitar Rp22,8 juta.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sultra–Jakarta Desak Dirjen Minerba Kementerian ESDM Cabut Izin PT Riota Jaya Lestari, Kenapa? 

Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah ke keberadaan HP di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki. Pada Kamis (18/9/2025) pukul 18.00 WITA, tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

HP sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Parepare.

Dalam pemeriksaan, HP mengakui tindakannya. Ia masuk ke posko melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil laptop dari kamar korban. HP juga mengaku sempat menggunakan Asus Vivobook untuk keperluan kuliah dan menghapus data korban. Sementara Macbook Air tidak bisa dipakai karena terkunci sandi.

BACA JUGA :  Bantuan Sosial Polres Sinjai Diterima Korban Kebakaran di Desa Bonto Katute, Tiga Rumah Senilai Rp300 Juta

Kedua barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare. HP ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan HP tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Agus Purwanto. Namun demikian banyak pihak juga berharap kasus ini bisa berdamai antara terduga dengan korban. (Er/Su).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214