Makassar, InsertRakyat.com – Polda Sulsel resmi menetapkan dr Resti Apriani Muzakkir (35), dokter kecantikan sekaligus pemilik Ressty Aesthetic Clinic, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Putri Dakka melalui media sosial. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus mengantongi alat bukti yang cukup.
Kanit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber, Kompol Sultan Iqbal, membenarkan bahwa status tersangka dr Resti ditetapkan pada 15 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan sesuai Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Sulsel. Kuasa hukumnya, Artahsasta Prasetyo Santoso, menjelaskan laporan itu diajukan setelah dr Resti diduga mengunggah narasi yang menuding Putri Dakka sebagai “DPO” dan menyinggung dugaan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah pada 17 Desember 2024. Unggahan itu juga disertai kalimat bernada sindiran terhadap gaya hidup korban.
“Penghinaan tidak berhenti di satu unggahan saja, tetapi menyebar ke berbagai platform media sosial hingga media arus utama,” kata Artahsasta. Ia menambahkan bahwa pola unggahan tersebut mengindikasikan kampanye hitam yang terstruktur, dengan tujuan merusak reputasi Putri Dakka, khususnya dalam konteks persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terencana, dengan maksud menjatuhkan pamor klien kami di mata calon pemilih,” tegas Artahsasta.
Sementara itu, kuasa hukum dr Resti Apriani, Ida Hamidah, menyatakan pihaknya masih menelaah berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Saya perlu mempelajari materi perkara secara menyeluruh, karena baru menangani kasus ini. Setelah itu, baru kami akan memutuskan langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.
Editor: Supriadi




























