Pekanbaru, InsertRakyat.com — Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah rampung.
Temuan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp162 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa paparan hasil audit telah disampaikan kepada penyidik pada Rabu, 4 Juni 2025.
Namun hingga awal Juli 2025, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Polda Riau.
Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H., menilai bahwa proses penyidikan sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Menurutnya, audit BPKP telah mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang menikmati dana SPPD fiktif.
“Jika sudah jelas siapa yang menikmati uang, maka tetapkan saja semua sebagai tersangka,” tegas Dr. Huda.
Ia juga meminta Polda Riau tidak melakukan penanganan perkara secara bertahap dan bertele-tele.
“Jangan sistem berjilid-jilid. Kalau ada sepuluh yang terlibat, tetapkan semua. Jangan pandang jabatan,” jelasnya.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmennya memberantas korupsi di semua lini.
FORMASI Riau menyayangkan lambatnya langkah penegakan hukum oleh aparat Polda Riau, padahal bukti kerugian sudah terverifikasi resmi melalui audit BPKP.
FORMASI Riau juga meminta Polda Riau terbuka kepada publik dan media soal progres penyidikan.
Keterbukaan dibutuhkan agar publik mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan jujur dan tidak tebang pilih.
“Keterbukaan dan kecepatan itu kunci. Jangan ada kesan mengulur karena tersangkanya pejabat,” kritik Dr. Huda.
Topik dugaan SPPD fiktif ini dianggap sebagai kasus korupsi besar yang menyangkut banyak pejabat dan oknum sekretariat DPRD Riau. (S/R/dou PJC).