GOWA, INSERTRAKYAT.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa memperketat pengawasan terhadap angkutan barang material di jalan raya. Jajaran kepolisian memberikan teguran serta edukasi tegas kepada para sopir dump truk pengangkut pasir yang beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal, Senin (27/7).
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari implementasi program “Polantas Karib” dan “Polantas Mappatabe” yang berlangsung di Pangkalan CheckPoint Mangasa. Dipimpin langsung oleh Ipda Dirnayani, SH bersama Aiptu Ahriansa, Brigpol Eka Puspita, dan Bripda Rifky Putra Pratama, petugas mendapati sejumlah kendaraan pengangkut galian C yang mengabaikan standar keselamatan muatan.
Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa muatan pasir yang tidak ditutup terpal sangat membahayakan pengguna jalan lain di belakangnya. Material pasir yang tercecer berisiko mengenai kaca kendaraan lain atau mengganggu pandangan pengemudi akibat terpaan angin.
Poin Penertiban dan Edukasi
Wajib Menggunakan Terpal: Petugas mewajibkan seluruh pengemudi dump truk pengangkut pasir agar selalu menutup bak muatan mereka menggunakan terpal yang rapat guna mencegah ceceran material di sepanjang jalan.
Keselamatan Berkendara (Safety Riding): Selain masalah terpal, petugas kembali mengingatkan para sopir untuk mematuhi batas kecepatan, menggunakan sabuk pengaman (safety belt), serta memastikan kelaikan teknis kendaraan.
Sosialisasi ETLE: Polisi juga menyosialisasikan penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) dan menjelaskan berbagai jenis pelanggaran kasatmata yang dapat terekam kamera pengawas.
Melalui penindakan edukatif ini, Satlantas Polresta Gowa berharap para pengusaha dan sopir angkutan tambang galian C lebih disiplin memenuhi standar operasional, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Gowa.









