JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung (MA) melalui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan duka cita mendalam atas terbakarnya rumah pribadi salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., yang sedang menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Bagian yang terbakar adalah kamar utama yang berisi dokumen penting dan barang berharga, seluruhnya hangus dilalap api.

Dalam konferensi pers di Media Center MA, Kamis (6/11), Ketua Komisi IV PP IKAHI sekaligus Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa musibah ini menjadi kedukaan bersama bagi seluruh hakim Indonesia.

“Hakim di seluruh Indonesia sejatinya adalah satu saudara. Bila seorang hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi kita semua,” ujar Sobandi.

Sobandi, yang juga Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan bahwa PP IKAHI bergerak cepat merespons peristiwa tersebut. Ia telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Hakim Khamozaro beserta keluarganya, serta seluruh aparatur PN Medan.

“Kami memastikan langkah pengamanan segera dilakukan. Ini penting agar hakim dapat merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kejelasan penyelidikan atas kebakaran tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti ada kaitan antara kebakaran dengan tugas yudisial Hakim Khamozaro, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai bentuk teror terhadap hakim.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan musibah ini. Jika peristiwa ini berhubungan dengan tugas kehakiman, maka itu bentuk teror terhadap hakim, dan akan menghambat penegakan hukum di Indonesia,” ujar Yasardin.

Yasardin menambahkan, kondisi ini menjadi alasan kuat agar pemerintah dan lembaga penegak hukum segera merealisasikan konsep pengamanan khusus bagi hakim. Menurutnya, hakim harus bisa bekerja tenang tanpa tekanan dan rasa takut, demi menjamin tegaknya keadilan.

“Sudah saatnya jaminan keamanan hakim diwujudkan secara nyata, bukan sekadar wacana. Hakim memutus perkara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sebagai bentuk solidaritas, PP IKAHI menyalurkan bantuan dana “IKAHI Peduli” sebesar Rp30 juta kepada Hakim Khamozaro dan keluarga. Bantuan itu diharapkan dapat membantu pemulihan awal pascakebakaran serta menjadi wujud nyata kebersamaan di antara sesama hakim.

MA melalui Humasnya menegaskan, pihak berwenang tengah menyelidiki penyebab kebakaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Meski demikian, MA dan PP IKAHI menekankan pentingnya langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami tidak ingin ada lagi hakim yang merasa terancam karena menjalankan tugas. Negara wajib hadir melindungi mereka,” ujar Yasardin menutup konferensi pers.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Editor : Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI, Supriadi Buraerah