JAKARTA, — Kejaksaan Agung RI melalui Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- PIDSUS) telah memeriksa enam saksi berkaitan Mega korupsi. Mereka diperiksa di ruangan penyidik Jam-Pidsus pada Rabu, 15 Mei.
Jam-Pidsus, Febrie Adriansyah melalui Kapuspenkum Dr Harli Siregar menyatakan bahwa, enam saksi diambil keterangannya oleh penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
“Keenam saksi yang diperiksa berinisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK, semuanya merupakan karyawan dari AALF,” kata Harli Siregar dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com, (15/5).
Lebih dalam Harli menjelaskan bahwa, pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dengan dugaan upaya merintangi jalannya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi yang mencakup berbagai sektor, termasuk komoditas timah, gula, dan minyak kelapa sawit (CPO Oil). Kasus-kasus ini melibatkan korupsi yang terjadi dalam periode antara 2015 hingga 2023.
Adapun perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2022.
Selain itu, kasus lainnya terkait dengan kegiatan importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2023, serta pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada industri kelapa sawit pada awal tahun 2022.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” tegas Harli.
Hingga berita ini disiarkan pada Kamis, (15/5) kasus ini terus didalami oleh Kejaksaan Agung RI (Mift/Mift).