JAKARTA, INSERTRAKYAT.com —Pengertian, atau apa itu penyelidikan dan penyidikan, sering menjadi topik yang membingungkan publik dan masyarakat. Itulah sebabnya, mengapa penting literasi hukum di tengah masyarakat Nasional.

Ringkasnya, terkait dengan dua hal tersebut, beberapa waktu lalu, Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, S.H.,M.H, sempat meluangkan waktunya untuk menjelaskan perbedaan antara Penyelidikan dan Penyidikan, melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat.

Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya saat berbincang dengan Masyarakat dan Kades Suka Maju (Kanan). Mereka membahas tentang literasi hukum dan pengembangan perpustakaan Mafajange desa Suka Maju, beberapa waktu lalu.

Menurut mantan Kasi Datun Kejari Wajo itu, penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum. Tujuannya mencari dan menemukan peristiwa yang diduga [tindak pidana], menentukan apakah dapat dilanjutkan ke penyidikan, dan menyusun laporan awal. Tahap ini bersifat informatif dan belum menggunakan upaya paksa terhadap orang atau benda. Berdasarkan Pasal 5 KUHAP, penyelidikan berfungsi sebagai pintu gerbang yang menentukan kelanjutan proses hukum.

Sementara penyidikan adalah tahap lanjutan setelah peristiwa pidana ditetapkan;. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan bukti, menemukan tersangka, menetapkannya secara sah, dan melakukan tindakan upaya paksa bila diperlukan. Penyidikan bersifat penegakan hukum aktif dan menjadi objek praperadilan karena terkait hak asasi manusia, seperti perampasan kemerdekaan dan penyitaan barang bukti.

Foto bersama Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya dengan TBM .

Demikianlah ringkasan (penjelasan), Jhadi Wijaya saat ditemui di ruang Literasi Penerangan Hukum Kantor Kejaksaaan Negeri Sinjai, Jln Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kota Sinjai, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju Masuk 6 Besar Terbaik se-Sulsel

Ruang pelayanan publik pada perpustakaan mini Penerangan Hukum Kejari Sinjai ini hampir setiap hari disibukkan dengan aktivitas literasi hukum.

Ruangan Literasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai, (Foto: Insert).

Berdasarkan catatan InsertRakyat.com, tak hanya Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif dan komunitas literasi yang telah berkunjung ke sana, namun juga terdapat dari kalangan masyarakat dari pelosok desa, seperti masyarakat dari Desa Suka Maju, Kecamatan Tellu Limpoe. Mereka melakukan silaturahmi sambil menambah wawasan tentang manfaat dan pentingnya memahami hukum melalui literasi.

Meskipun demikian, dukungan dari berbagai kalangan terkait dengan literasi hukum di Kabupaten Sinjai, masih sangat nihil.

Adapun diketahui, Kejaksaan Negeri Sinjai, saat ini dipimpin oleh, Kajari, Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H.

Berbicara tentang bagaimana literasi itu berperan sebagai vitamin bagi Master Hukum, sedianya dikenali dalam pada itu, tentu prinsipnya, jika ditarik jauh dari belakang, literasi lah, yang mengokohkan fondasi kecerdasan dari berbagai ilmu pengetahuan, termasuk hukum.

“Tidak ada Master Hukum tanpa melewati gawang literasi hukum,” dikutip pernyataan Wahyudi ayah seorang hakim muda yang dilantik oleh Prabowo Subianto belum lama ini.

Lantas, adakah perbedaan Norma Penghentian Penyelidikan dan penyidikan.

Dan berikut ini informasi dari Mahkamah Agung RI, Kamis, (13/11/2025), secara visual, melalui ulasan Syailendra Anantya Prawira [MA] yang mengutip KUHAP secara jelas mengatur penghentian penyidikan dan penuntutan sebagai objek praperadilan, namun penghentian penyelidikan tidak diatur normatif dan tidak dapat diuji melalui praperadilan. Mahkamah Konstitusi menegaskan hal ini melalui Putusan Nomor 53/PUU-XIX/2021 juncto 9/PUU-VII/2019, karena tahap penyelidikan belum pasti menemukan tindak pidana dan belum menimbulkan upaya paksa.

Dengan demikian, pengawasan melalui praperadilan baru relevan saat penyidikan, karena pada tahap ini hak-hak tersangka mulai terpengaruh, dan instrumen hukum untuk kontrol aparat penegak hukum dibutuhkan.

Jika penyelidikan dihentikan, pelapor dapat mengajukan keberatan kepada atasan penyidik. Jika terdapat fakta atau bukti baru (novum), mekanisme gelar perkara dapat membuka kembali penyelidikan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan lanjutan. Hal ini menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan objek praperadilan, sehingga perlindungan hukum tetap diberikan melalui mekanisme internal kepolisian.

Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap berbeda dalam penegakan hukum pidana, dengan tujuan, wewenang, dan prosedur berbeda. Penyidikan relevan diawasi melalui praperadilan karena telah melibatkan tindakan upaya paksa, sedangkan penyelidikan tetap berada pada tahap klarifikasi awal. Mekanisme gelar perkara dan novum menjadi sarana hukum untuk melanjutkan penyelidikan yang dihentikan, memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga.

Penulis: Supriadi Buraerah dan Syamsul Bahri Ketua Umum FORSIMEMA RI.
Editor: Zamroni

Ikuti berita terbaru InsertRakyat.com di akun media sosial.

Anda punya informasi menarik hubungi manajemen pengelolaan informasi kami melalui email insertrakyat75@gmail.com

Atau dapat melakukan komunikasi melalui sambungan daring via WhatsApp dengan nomor yang tertera dalam boks redaksi. 

Untuk Berita Hukum dapat melalui Jaringan organisasi  Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (RI FORSIMEMA RI).

Untuk berita umum dapat dikirim melalui jaringan atau ke Lembaga Pendidikan Wartawan – Journalist Center Pekanbaru (PJC) Riau yang didirikan oleh Wahyudi Mantan Redaktur Majalah Forum Keadilan Jakarta pada Masa Pemimpin Redaksinya adalah Karni Ilyas, kini di TV One.