SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Baru -baru ini, Kepala UPTD Puskesmas Samataring, Dr. H. Syamsuddin Arifin, M.Kes, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 881/PKM-ST/IX/2025.
Dikutip pada Ahad, (14/9/2025), Surat edaran yang dijuluki “surat sakti” itu menegaskan larangan keras terhadap praktik pemotongan dana pegawai.
Dokumen tersebut berlaku efektif mulai awal pekan September 2025.
Terbitnya surat edaran itu langsung menimbulkan sorotan publik.
Seorang sumber kepada INSERTRAKYAT.com, menuturkan, dugaan pemotongan dilakukan setiap kali pegawai menerima jasa. “Katanya untuk verifikasi laporan, padahal itu memang tugas admin dan bendahara. Tidak ada juknis yang membolehkan dana kami dipotong,” ujarnya belum lama ini.
Dari dokumen penerimaan jasa transportasi tahun 2025, sebut sumber media ini, tampak jelas kolom dugaan potongan tersebut sebesar 05%. Praktik itu disebut sudah lama berlangsung, baik ketika pembayaran dilakukan tunai maupun setelah dana ditransfer langsung ke rekening penerima.
Padahal, secara aturan, dana bersumber dari APBN maupun APBD wajib disalurkan penuh sesuai hak penerima. Pemotongan tanpa dasar hukum berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Publik pun mendesak agar Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
Hingga pertengahan September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, M. Ridwan Bugis, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan publik tersebut.
Sebagai catatan, jarak tempuh Kantor Kejari Sinjai dan Polres Sinjai ke Puskesmas Samataring hanya puluhan menit. Kedekatan ini membuat publik berharap aparat lebih mudah menindaklanjuti laporan apabila indikasi pungli benar-benar terbukti.
Lantas, terbitnya surat edaran dianggap sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penertiban. Namun, fakta keberadaan dokumen itu juga membuka ruang tafsir bahwa praktik potongan memang telah ada sebelum larangan resmi diberlakukan.
Tak hanya Kejari Sinjai, namun Publik juga menaruh perhatian pada Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Sinjai.
Tak kalah penting diketahui, Satuan ini sebelumnya berhasil meraih penghargaan harapan II se-Sulawesi Selatan pada Desember 2024.
Penghargaan diserahkan langsung Ketua Saber Pungli Provinsi Sulsel, Kombes Pol A.I. Afriandi, di Mapolda Sulsel. Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos., yang juga Ketua UPP Saber Pungli Sinjai, menerima penghargaan tersebut.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., saat itu menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. “Penghargaan ini persembahan untuk semua, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.

Lalu, munculnya polemik di Puskesmas Samataring, publik mendorong Kapolres Harry dan Kompol Tamar untuk menunjukkan langkah aktif sesuai tugas dan fungsi UPP Saber Pungli.
Satgas Saber Pungli Kabupaten Sinjai memiliki mandat melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, serta sarana yang ada. Rincian tugas mereka mencakup:
Pencegahan: membangun sistem yang efektif agar pungli tidak terjadi di instansi pemerintah.
Pengumpulan data: menghimpun informasi dugaan pungli dari berbagai sumber.
Operasi pemberantasan: merencanakan dan melaksanakan operasi langsung.
OTT: melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli.
Rekomendasi sanksi: memberi masukan kepada pimpinan instansi untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Evaluasi: menilai seluruh kegiatan pemberantasan pungli yang telah dilaksanakan.
Tampaknya mandat seluas itu, publik menilai polemik Puskesmas Samataring adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum di Sinjai. Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar dan Kajari Sinjai M.Ridwan Bugis masih berupaya dikonfirmasi. (A/S).