Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SURABAYA, INSERTRAKYAT.com Desas – desus terkait dengan penjualan minuman keras secara ilegal mencuat di kota Surabaya. Ahad, (26/10/2025).

Aktivitas itu semula dikaitkan dengan Warkop Toger, Jalan Rajawali nomor 36B, Surabaya.

Informasi yang dihimpun Insertrakyat.com, tempat tersebut dituding (dalam dugaan) menjual minuman beralkohol jenis bir secara terbuka kepada pengunjung.

Menanggapi hal itu, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah adanya aktivitas jual beli minuman keras di tempat usahanya.

BACA JUGA :  Akhirnya Sopir Truk Pengangkut Alsintan Diduga Bantuan Asal Takalar Dijual ke Konawe Utara Buka Suara

Dia menegaskan tidak pernah memperdagangkan minuman beralkohol dan siap melaporkan bawahannya ke Mapolrestabes Surabaya, jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak benar, kami tidak pernah jual miras. Dan, Jika ada yang minum miras, maka saya yang akan melaporkan anak buah saya,” kata Andre saat dikonfirmasi.

Menariknya, Andre juga mengakui meminta bantuan pengamanan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, masing-masing bernama Cahyo dan Zainal.

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Pimpin Revolusi Inovasi, Dorong Daerah Metropolitan Jadi Pionir Pembangunan Nasional

Zainal diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di lingkungan sekitar Warkop Toger.

“Saya minta tolong Pak Cahyo dan Pak Zainal. Mereka membantu menjaga keamanan di sekitar warkop,” kunci Andre.

Awal mulanya isu ini mencuat dan sumbernya identik dengan istilah pemegang kartu AS.

Meskipun demikian, fakta terbaru datang dari pemilik Warkop. Secara komprehensif dia membantah tudingan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Sita Miras Saat Patroli di Sinjai

Ditambah dia mengakui tempat usahanya dipantau langsung secara intensif oleh anggota polri demi mewujudkan kondusifitas setempat.

Kontributor: R. Fitriyadi
Editor: Zamroni

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.