MUNA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah Kabupaten (Pemda) Muna kini wajib menerapkan penggunaan Coretax bagi aparatur. Untuk itu, KP2KP Raha bersama KPP Pratama Baubau telah menghadirkan solusi. Kamis, (15/1/2025).

Dua internal DJP Sulselbartra itu bahkan telah menggelar edukasi pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 dan A2 bagi seluruh OPD Muna.

Kegiatan nasional ini berlangsung pada Selasa di Muna. Peserta belajar mulai dari input dan validasi data pegawai, perhitungan PPh Pasal 21, hingga penerbitan Bukti Potong A1 dan A2 elektronik.

Tak hanya itu, tim Edukasi juga memaparkan pembaruan kebijakan pajak dan manfaat digitalisasi, seperti efisiensi waktu, akurasi data, dan transparansi administrasi.

Selanjutnya, diskusi interaktif memberi ruang bagi peserta menyampaikan kendala, sehingga solusi Coretax dapat diterapkan langsung di masing-masing OPD.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumi dalam release pada Rabu, (14/1/2025), menegaskan bahwa edukasi ini untuk memastikan aparatur pemerintah memahami dan mampu menggunakan Coretax dengan benar.

Menurut dia, sistem ini mendukung tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Sebut Sumin, DJP telah menyediakan simulasi Coretax yang dapat diakses kapan saja, memudahkan OPD dan PNS melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Kendati demikian, dalam pelatihan tersebut, kata Sumin, peserta diarahkan menyiapkan data lengkap. “Mereka memanfaatkan fitur validasi, dan menyimpan Bukti Potong digital sebagai arsip resmi,” tegasnya.

Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap unit siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital.

OPD Kabupaten Muna diharapkan lebih mandiri, siap, dan patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, selaras dengan transformasi digital administrasi perpajakan nasional. (RED).