DALAM negara demokrasi, pejabat publik seharusnya berdiri sebagai pelayan rakyat. Jabatan bukan simbol keistimewaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Namun dalam praktik di Indonesia, relasi itu sering terasa terbalik. Rakyat justru diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk, sementara pejabat tampil sebagai pemilik kuasa.
Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai alat pengabdian, tetapi sebagai sumber privilese. Fasilitas, tunjangan, dan perlakuan istimewa menjadi wajah yang lebih dominan daripada pelayanan.
Paradoks ini bukan sekadar persoalan gaya hidup elite. Ia mencerminkan masalah yang lebih dalam: cara pandang keliru terhadap makna kekuasaan.
Padahal, nilai dasar negara sudah sangat jelas. Pancasila menempatkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat sebagai roh utama penyelenggaraan negara.
Konstitusi juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, pejabat hanyalah penerima mandat, bukan penguasa di atas warga.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, rasa keadilan itu sering tak dirasakan. Hukum terasa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kebijakan lebih akomodatif terhadap elite dibanding kebutuhan rakyat.
Paradoks ini tampak nyata dalam penanganan banjir yang berulang di Sumatera. Hampir setiap tahun, masyarakat menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya bisa dicegah.
Negara hadir saat air sudah meluap. Bantuan datang, pejabat berkunjung, kamera menyala. Namun setelah itu, masalah lama kembali dibiarkan.
Tata ruang yang semrawut, perusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan terus berulang. Upaya pencegahan nyaris selalu kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Ironisnya, di saat warga berjuang di pengungsian, publik justru disuguhi kabar tentang anggaran perjalanan dinas dan fasilitas pejabat yang terus membengkak.
Kontras ini menimbulkan jarak emosional antara negara dan rakyatnya. Negara terasa hadir secara administratif, tetapi absen secara empatik dan struktural.
Secara etika, aturan sudah cukup. Undang-undang menuntut pejabat mengutamakan kepentingan umum dan bertindak transparan.
Namun tanpa keteladanan, hukum hanya menjadi teks. Kekuasaan kehilangan makna moralnya.
Dalam pandangan klasik, kekuasaan adalah kontrak sosial. Rakyat memberi kepercayaan agar negara melindungi mereka dari risiko, termasuk bencana.
Ketika risiko itu terus berulang tanpa pembenahan, kepercayaan pun perlahan terkikis.
Karena itu, persoalan utama bukan kurangnya aturan, melainkan krisis etika kekuasaan.
Jabatan harus kembali dimaknai sebagai tanggung jawab, bukan status sosial.
Jika tidak, Indonesia akan terus hidup dalam paradoks: demokrasi di atas kertas, feodalisme dalam praktik.
Dan pada akhirnya, ancaman terbesar bagi rakyat bukan hanya banjir atau bencana alam, melainkan kekuasaan yang lupa siapa yang seharusnya dilayani.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah, Syhaputra Ariga, Pemerhati Kebijakan Publik.




























