Kota Banjar, InsertRakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada, RH (44), seorang oknum polisi yang sebelumnya bertugas sebagai di Polres Banjar. Rabu, 12 Maret.

“Terdakwa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” bunyi keterangan resmi PN Banjar yang diterima media ini sesaat lalu.

Sebelumnya persidangan berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Kornelius B. Sianturi didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia.

BACA JUGA :  Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menyatakan Terdakwa RH, bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Kornelius B. Sianturi dalam sidang di PN Banjar, pada 11 Maret 2025.

Kasus ini bermula pada Selasa (6/3/2024), saat RH berkunjung ke rumah dua temannya untuk mengembalikan mobil. Saat itu, kedua temannya sedang mengonsumsi sabu dan mengajak Rajan untuk ikut serta. Tanpa menolak, ia kemudian menggunakan sabu secara bergantian dengan alat hisap rakitan dari botol bekas.

BACA JUGA :  Polda Sulawesi Tengah Bongkar Kedok Jaringan Internasional, 24 Kilogram Sabu Disita

Dalam persidangan, RH sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif, Majelis Hakim meyakini bahwa RH telah melakukan penyalahgunaan narkoba sebagaimana dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri serta statusnya sebagai aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa nihil,” tambah Kornelius.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Atas vonis ini, RH menolak putusan dan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.