Maluku – Praktik curang dalam proses rekrutmen calon anggota Polri kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 19 calon siswa (Casis) Polri menjadi korban penipuan yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Keduanya kini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan sedang menanti proses hukum pidana.
Oknum polisi berinisial Brigpol AR dan Briptu RR, yang sebelumnya bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku, terbukti melakukan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi masuk Polri dengan imbalan uang ratusan juta rupiah per orang.
Kasus ini mencuat setelah korban mulai melapor pada 2025. Dari hasil penyelidikan internal, dipastikan ada 19 korban dengan nilai total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, dalam keterangan resminya pada Jumat, 9 Mei 2025, menegaskan bahwa tindakan keduanya merupakan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.
“Ini menjadi pelajaran berharga. Proses rekrutmen anggota Polri tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur belakang. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan objektif,” tegas Kombes Indra.
Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan penipuan yang merusak citra Institusi.
(Salfn/Salfin).