JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri telah menggelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Orchard Industri, Jakarta, pada 12 November 2025. Di sana juga pihak Kemendagri mengakui bahwa pihaknya tak punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertahanan termasuk di daerah.

Lengkapnya, Kegiatan tersebut dibuka Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Amran. Ia menegaskan Kemendagri berperan memfasilitasi, bukan menyelesaikan, konflik pertanahan, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Perlu diingat bahwa kami memfasilitasi, sama seperti pemerintah daerah,” tegas Amran.

Amran menyebut sebagian besar pengaduan pertanahan yang diterima Kemendagri berlangsung lama. Penyelesaiannya kerap memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, sehingga forum seperti ini penting untuk mencapai kesamaan pandangan.

Ia menyoroti beragam konflik yang muncul di daerah, termasuk klaim tanah Pemda, izin lokasi pemakaman, dan tanah ulayat atau adat. Amran menekankan dukungan Pemda terhadap program strategis nasional, seperti penyediaan lahan untuk SPPG, Sekolah Rakyat, gudang Bulog, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Mestinya pemerintah daerah menyiapkan lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil, Nurbowo Edy Subagio, menyatakan permasalahan pertanahan selalu muncul karena menyangkut kepentingan banyak pihak dan memiliki dinamika tinggi di daerah. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah pembelajaran bagi Pemda untuk menghadapi konflik pertanahan.

Forum dihadiri narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan peserta dari berbagai kabupaten, kota, dan provinsi. Tujuannya, membahas pengalaman daerah dan menemukan solusi penyelesaian sengketa pertanahan secara terpadu.