JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh kepala daerah agar memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi melalui optimalisasi peran Inspektorat Daerah (APIP).

Dalam arahannya pada Rakornas Binwas Pemda 2025, Mendagri menegaskan bahwa pengawasan harus menyentuh seluruh dimensi kebijakan daerah, baik program reguler maupun program prioritas nasional.

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Setiap program Pemda, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan pusat, harus dievaluasi secara objektif,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, jika dalam pelaksanaan program ditemukan pelanggaran hukum, maka mekanisme sanksi perlu diterapkan secara konsisten. Sanksi tersebut diatur melalui regulasi, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian kepala daerah maupun kepala desa.

BACA JUGA :  Menteri Raja Juli dan Tito Karnavian Dinilai Layak Reshuffle oleh Presiden Prabowo

Langkah itu, menurut Mendagri, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semua ini bagian dari sistem pengawasan berjenjang. Bila kesalahan terjadi karena kelalaian struktural, maka pembinaan dilakukan. Tetapi jika pelanggaran bersifat hukum, sanksi harus ditegakkan,” kata Mendagri Tito.

Pengawasan, sebut Tito, terhadap program unggulan nasional, termasuk percepatan pembangunan daerah, penanggulangan kemiskinan, dan pengendalian inflasi perlu diperkuat.

BACA JUGA :  Wagub Aceh Sambut Baik Arahan Mendagri : Inspektorat Harus Proaktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan

Sebaliknya, pengawasan yang lemah, kata Mendagri, dapat menghambat realisasi target nasional.

Rakornas Binwas kali ini juga menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarinspektorat. Dengan pendekatan pembinaan dan pengawasan terpadu, setiap daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.

“Kita ingin inspektorat tidak lagi dipandang sebagai lembaga pencari kesalahan, tapi sebagai mitra strategis pembangunan daerah,” ujar Mendagri.

Pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. SPIP menjadi instrumen penting bagi inspektorat dalam memantau dan melaporkan pelaksanaan program daerah berbasis risiko.

BACA JUGA :  Indonesia Target Tuntas Pembangunan 26 Pos PLBN - BNPP Tahun 2029

Selain pembinaan, Rakornas juga menghadirkan sesi diskusi antara Kemendagri, BPKP, dan KPK, membahas langkah konkret memperkuat sinergi pengawasan keuangan publik.

Kegiatan ini mempertegas arah kebijakan Kemendagri untuk memperkuat fungsi pembinaan sekaligus menjadi garda terdepan pencegah tindak pidana korupsi di daerah.

Penulis: Agy

BERITA TERBARU

HUKUM