Nagan Raya, InsertRakyat.com — Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, kembali memunculkan polemik. Sejumlah penambang sontak membeberkan adanya oknum yang mengaku sahabat dekat Kapolda Aceh, Jum’at, (24/10/2025).
Kabar geli di gedung telinga terus memuncak, mengapa tidak, mereka yang disebut telah melakukan pengutipan uang dari kas tambang ilegal.
Sumber di lapangan menyebut, oknum berinisial P diduga menarik Rp30 juta per bulan dari setiap alat berat (excavator) yang beroperasi di Desa Blang Leumak. Ia disebut datang bersama dua rekannya dan menawarkan “jaminan keamanan” dari potensi penindakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Kami sempat merasa lega karena ada yang mengaku bisa membekingi kegiatan tambang emas kami,” ujar salah seorang menceritakan, Jumat (24/10/2025). Ia bersedia dikutip Identitasnya jika Prabowo Subianto membutuhkan informasinya.
Menariknya, P sulit dikonfofirmasi, ia juga disebut kebal hukum. Kendati demikian, kabar pengutipan upeti itu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan penambang. Seorang sumber lain menegaskan, “Kami sangat menyayangkan jika benar ada pihak yang mengatasnamakan sahabat Kapolda Aceh melakukan pengambilan upeti sebesar Rp30 juta per alat berat.”
Beberapa penambang disebut telah membayar oknum berinisial P dengan harapan mendapat perlindungan hukum meski belum memiliki izin resmi.
“Kami hanya berharap, setelah membayar, aktivitas kami tidak diganggu aparat. Tapi kami juga minta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan nama pejabat untuk keuntungan pribadi,” kuncinya. (Tim Insertrakyat.com).












































