MAKASSAR, INASERTRAKYAT.com – Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.
Keputusan ini terkait dengan Praperadilan di PN Makassar yang dimenangkan oleh dua pemohon. Termohon adalah Ditreskrimum Polda Sulsel yang dinyatakan kalah.
Keputusan Hakim memerintahkan Polda Sulsel untuk mencabut seluruh surat terkait status tersangka kedua pemohon.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angeliky Handayani, membacakan putusan di ruang sidang Bagir Manan, Rabu (7/1/2025). Dalam keputusan itu, hakim menilai penetapan tersangka oleh Polda Sulsel tidak memenuhi prosedur hukum dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, hakim juga membatalkan surat pemberitahuan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Polda Sulsel diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka.
“Termohon praperadilan wajib mematuhi putusan ini,” kata hakim seperti dikutip Insertrakyat.com, Rabu (7/1/2025).
Lebih lanjut InsertRakyat.com melansir informasi dari detik.com, dimana sebelumnya, kasus ini bermula dari kondisi Sekolah Islam Al-Azhar yang mengalami masalah keuangan. Sekolah tersebut tercatat memiliki kredit macet mencapai Rp35 miliar, disertai penurunan jumlah siswa dan kondisi fasilitas yang mulai kurang terurus.
Menurut kuasa hukum IYL, Muhammad Nursalam, pemilik Al-Azhar almarhum Andi Baso Abdullah pernah mengutus seorang perwakilan untuk menawarkan penjualan sekolah kepada Irman Yasin Limpo. Namun tawaran tersebut sempat ditolak oleh IYL.
Kendati demikian, putusan praperadilan ini menegaskan perlindungan hukum bagi warga yang ditetapkan tersangka, sekaligus menjadi sorotan terkait prosedur hukum yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum.
(ism/agy)




























