JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK- RI) menyempurnakan nama program Monitoring Center for Prevention (MCP) menjadi MCSP, singkatan dari Monitoring Controlling Surveillance for Prevention.
Perubahan ini bukan sekadar istilah. Ini sinyal kuat bahwa KPK ingin masuk lebih dalam mengawal sistem pemerintahan daerah agar benar-benar bersih dari praktik korupsi.
Program ini menyentuh jantung birokrasi. Bukan lagi sebatas pemantauan, tetapi juga pengendalian dan pengawasan berlapis.
KPK menegaskan, MCSP akan menjadi alat ukur tata kelola daerah yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Langkah ini muncul setelah pengalaman panjang selama penerapan MCP sebelumnya. KPK menilai, pencegahan korupsi harus disertai kontrol nyata, bukan sekadar laporan data atau angka capaian.
Delapan sektor kini jadi sasaran utama MCSP: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pajak. Setiap kepala daerah wajib menunjukkan kemajuan melalui eviden digital yang diverifikasi langsung oleh KPK.
Data KPK menunjukkan, sepanjang 2024, ada 546 pemerintah daerah yang telah menerapkan MCP sebelum berubah nama menjadi MCSP.
Namun implementasinya belum merata. Beberapa provinsi mencatat skor tinggi, sebagian lain justru merosot tajam.
Papua, misalnya, turun drastis dari 73 persen menjadi hanya 16,4 persen pada 2025. KPK menilai penurunan itu disebabkan lemahnya SDM, keterlambatan penginputan data, dan lemahnya komitmen birokrasi.
Sebaliknya, Provinsi Riau mencatat rata-rata skor 80 persen lebih.
Meski begitu, KPK tetap mengingatkan: skor tinggi bukan jaminan bebas korupsi. Masih banyak potensi penyimpangan yang tersembunyi di balik angka.
Di sisi lain, Bengkulu mengakui masih ada celah dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Wilayah ini menyiapkan langkah percepatan, termasuk pelatihan inspektorat dan perbaikan sistem pengawasan.
KPK menegaskan, MCSP adalah peta jalan integritas pemerintahan. KPK bersama Kemendagri dan BPKP menyiapkan indikator baru agar setiap daerah benar-benar memiliki sistem pengendalian internal yang kuat.
MCSP menjadi tolok ukur sekaligus cermin. Setiap daerah akan tahu di mana kelemahannya, dan publik bisa ikut menilai sejauh mana daerahnya mau berubah. Keterbukaan data menjadi kunci utama agar masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi juga pengawas.
KPK menyebut, keberhasilan MCSP hanya bisa dicapai bila kepala daerah berani menegakkan integritas di lingkungannya sendiri. Tidak ada ruang kompromi bagi manipulasi data capaian atau laporan palsu.
Langkah ini sekaligus menjadi kontrol bagi daerah yang selama ini nyaman dengan rutinitas administrasi tanpa pantauan publik secara ketat. MCSP menghendaki sistem pemerintahan yang aktif mengawasi dirinya sendiri, bahkan sebelum penindakan hukum diperlukan.
Program ini juga jadi bukti bahwa KPK tidak hanya berfokus pada operasi tangkap tangan. Fokus utama kini bergeser pada penguatan sistem dan pembenahan akar masalah korupsi di daerah.
Namun keberhasilan MCSP tetap bergantung pada niat baik pemerintah daerah. Sebab, semua alat ukur akan sia-sia bila data dimanipulasi, laporan disesuaikan, dan pengawasan dipermainkan.
KPK menegaskan, masyarakat berhak tahu hasil MCSP di setiap daerah.
Transparansi skor dan indikator harus dibuka untuk publik, agar pengawasan sosial bisa berjalan. Tanpa partisipasi masyarakat, MCSP hanya akan menjadi angka di atas kertas.
Langkah digitalisasi yang dilakukan KPK dalam MCSP patut diapresiasi. Namun apresiasi saja tak cukup. Setiap laporan harus dikaitkan dengan tindakan, data akurat di lapangan, baik itu dari segi pelayanan publik yang bersih, lelang terbuka, dan pengelolaan aset tanpa titipan politik.
MCSP tujuannya tetap satu, yaitu menjadikan daerah bebas dari korupsi.
Karena itu, komitmen kepala daerah harus diuji bukan dari pernyataan, tetapi dari transparansi kebijakan dan keberanian membuka data.
Bagi publik, MCSP membuka peluang baru untuk ikut memantau. Kini warga bisa melihat capaian daerahnya secara digital dan mengajukan kritik bila skor integritasnya menurun. Inilah semangat anti korupsi berbasis partisipasi yang diinginkan KPK.
KPK telah menyiapkan sistem terintegrasi bersama Kemendagri dan BPKP. Setiap data daerah akan terhubung dengan sistem nasional, termasuk penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menilai perilaku aparatur. Hasilnya akan menjadi dasar penilaian risiko korupsi di seluruh Indonesia.
Jika berjalan konsisten, MCSP bisa menjadi tonggak baru reformasi birokrasi. Namun bila hanya dijadikan formalitas, MCSP hanya akan berakhir sama seperti program hambar, penuh laporan, tapi minim perbaikan.
KPK kini mengundang semua pihak untuk mengawal. Dari masyarakat, akademisi, hingga jurnalis, semuanya punya peran menjaga agar MCSP tidak kehilangan ruhnya dan mencegah sebelum terjadi.
MCSP lahir sebagai bentuk pengawasan modern. Jika dijalankan sungguh -sungguh, ia bisa menjadi tembok pertama yang menahan korupsi masuk ke birokrasi. Namun jika diabaikan, korupsi akan tetap mencari celah di balik sistem yang lemah.
Demikian esensi MCSP dijelaskan secara spesifik oleh eks penyidik dan juga dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jum’at (7/11/2025).
Kendati demikian, diperoleh pula informasi akurat dari sumber terpercaya bahwa sejumlah daerah saat ini sedang melakukan persiapan untuk mendukung MCSP KPK tersebut. Namun demikian ada satu daerah di Sulawesi Selatan yang kesannya [alami] “malu – malu” mengungkap ke publik jika sedang dalam proses review dokumen MCSP sesuai dengan Rekomendasi KPK pada awal pekan November 2025.




























