KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, Selasa, (6/5/2025).

Sekda non aktif ini terjerat kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja rutin di lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Kejaksaan menyebutkan, penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah Nahwa Umar dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis di RSUD Kota Kendari. Ia kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk masa awal selama 20 hari ke depan, hingga 24 Mei 2025.

BACA JUGA :  Sinergi Bersama Eksekutif Dalam Membangun Pemerintahan Bersih

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan pengelolaan anggaran dalam bentuk Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan pembayaran langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.

“Tersangka selaku pengguna anggaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan merealisasikan kegiatan belanja rutin secara tidak sah. Beberapa kegiatan bahkan terindikasi fiktif, seperti pengadaan jasa komunikasi, barang cetakan, konsumsi, dan pemeliharaan kendaraan dinas,” ujar Enjang Slamet dalam keterangan resminya kepada Insertrakyat.com, Senin (5/5) kemarin.

BACA JUGA :  Delegasi Kejaksaan Militer TNI dan PLA Tiongkok Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Internasional Melalui JAM PIDMIL

Sebelumnya, dua pejabat teknis telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 April 2025, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Pengeluaran).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp444.528.314 dalam kasus ini.

Nahwa Umar dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa BK - YN Soroti Hakim PN Jakbar. Kenapa?

serta Pasal 9 UU yang sama, yang memungkinkan penerapan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan dan profesional. Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.