SINJAI, INSERTRAKYAT.com Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025) sejak pagi hingga sore.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan tahun anggaran 2019 dan 2020, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk perbaikan jaringan SPAM tahun 2023.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai di Bulo Bulo Barat, Biringere; Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu di Bongki; Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di Jl. Gn. Latimojong, Biringere; dan Kantor Dinas PUPR Sinjai di Jl. Gn. Latijong, Bongki.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai. Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mendampingi proses penggeledahan. Keamanan ketat dijaga prajurit TNI dari Kodim 1424 Sinjai untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.

Langkah ini didasarkan atas Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor PRINT-1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 untuk perkara SPAM 2019, PRINT-1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 untuk SPAM 2020, dan PRINT-1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 untuk penyalahgunaan dana hibah SPAM 2023.

Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Jhadi Wijaya, S.H.,M.H menegaskan bahwa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan memperkuat bukti atas dugaan korupsi pada setiap proyek tersebut.

“Dalam pelaksanaan [penggeledahan], Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan, kontrak, dan benda elektronik yang diduga terkait tindak pidana atau memiliki kausalitas dengan perkara yang disidik,” tegas Kajari, R.Bugis dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, Selasa, (11/11/2025) pukul 18.03 WITA.

Mantan Koordinator pada Kejati Sulbar dan Penyidik Satgasus Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaaan Agung itu menyebutkan, bahwa, dokumen dan barang elektronik yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap aliran dana, pelaksana proyek, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Seluruh tindaklanjut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah,” tegas R.Bugis sapaan karib Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H. Dirinya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Jhadi Wijaya mengatakan bahwa, penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.

Menurutnya, para pegawai di lokasi penggeledahan kooperatif, sementara tim pengamanan dari Kodim Sinjai memastikan situasi tetap kondusif.

Kejari Sinjai lanjut Jhadi Wijaya, menekankan, proses hukum dengan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang menyasar proyek pembangunan infrastruktur publik di Sinjai.

Terdapat tiga paket utama kegiatan proyek dalam tahap penyidikan dalam kasus ini, dengan rincian anggaran masing-masing meliputi;

1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2019 senilai Rp10.042.830.000.

2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2020 senilai Rp9.622.914.316.

3. Dana Hibah Tahun 2023 untuk BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000.

“Ketiga proyek tersebut kini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satunya dengan Nomor Print-889, 890, dan 891/P.4.31/Fd.2/09/2025,” tegas Jhadi Wijaya.

Tahap penyidikan sejak 30 September.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik sedikit berjumlah 5 orang. Mereka juga termasuk dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada masa Kegiatan anggaran hibah tersebut.

(A/S-INSERTRAKYAT.com).