JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima kunjungan 160 mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Semarang dan 65 siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPJ), Senin 4 Agustus 2025, di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kegiatan akademik ini menjadi ajang dialog edukatif dan pertukaran gagasan. JAM-Pidum menyampaikan materi bertema “Transformasi Penuntutan di Kejaksaan RI”, dengan penekanan khusus pada paradigma hukum pidana umum yang kini tengah dikembangkan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Menurut Prof. Asep Nana, paradigma baru penuntutan mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Salah satunya tercermin melalui penerapan restorative justice yang sudah menyelesaikan ribuan perkara melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban.

Ratusan Mahasiswa mengikuti kuliah umum tentang hukum di Kejaksaan Agung RI

Prof Asep meyebutnya, kemitraan antara aparat penegak hukum dan dunia akademik sangat dibutuhkan. Kolaborasi ini diperlukan sebagai bentuk kontrol timbal balik (check and balance) demi penyempurnaan substansi maupun praktik hukum yang lebih humanis dan berkeadaban.

BACA JUGA :  Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Transformasi tersebut, lanjut JAM-Pidum, merupakan bagian dari arah kebijakan politik hukum nasional serta selaras dengan RPJMN 2025–2045. Kejaksaan tengah mendorong realisasi sistem Single Prosecution System yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perdamaian.

Turut hadir mendampingi JAM-Pidum, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, dan Kabag TU Dr. Indah Laila. Dari pihak Unissula hadir Wakil Dekan FH Dr. Denny Suwondo dan Kaprodi S1 Dr. Muhammad Ngazis. Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi dunia pendidikan dan penegak hukum. (Bahtiar/Mift).