MAKASSAR, – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulsel menyoroti penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Sinjai Selatan yang dinilai bermasalah. KMPI menegaskan, penghentian penyidikan oleh Polres Sinjai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sangat keliru dan bertentangan hukum, dan mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kasat Lantas, Kanit Gakkum, serta penyidik terkait. Sabtu, (24/1/2026)

Koordinator KMPI Sulsel, Wahid, menegaskan, kemenangan praperadilan membuktikan adanya persoalan serius dalam penanganan laka lantas di Polres Sinjai.

“Penghentian penyidikan dilakukan keliru dan bertentangan hukum. Polda Sulsel wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satlantas Polres Sinjai. Jika perilaku ini dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang dan jelas tidak identik dengan semangat Reformasi Polri yang menekankan profesionalitas dan akuntabilitas,” tegas Wahid.

Berkaca pada realita hukum, setelah orang tua korban lakalantas mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada Januari.

Pengadilan Negeri Sinjai kemudian mengabulkan permohonan praperadilan keluarga korban. Hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan Polres Sinjai tidak sah dan memerintahkan agar kasus dibuka kembali serta dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua (Daeng Nuru), melalui kuasa hukumnya menyebut putusan ini sebagai cermin buram bagi kinerja Satlantas Polres Sinjai.

Keluarga korban juga mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat resmi penetapan tersangka tidak pernah diterbitkan, sementara penetapan tersangka disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Polres Sinjai, IPDA Ridwan, SH, kepada ibu korban. Penyampaian informal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalitas aparat.

Kendati demikian, Wahid bilang ini menyangkut keadilan bagi korban. Tanpa sanksi tegas, kepada para penyidik dan Kasat Lantas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis. “Ini kekhawatiran kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, KMPI telah melaporkan SP3 kasus ini ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri. Hingga kini, hasil pemeriksaan Propam belum diumumkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat tentang transparansi kepolisian.

Sementara itu, kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan kendaraan roda dua dan mobil Truk pada 2025 lalu. (sa/su).