Jakarta, InsertRakyat.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan sikap tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam konferensi pers resmi MA RI, di Ruang Media Center, pada Senin, (9/2), Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial H. Suharto, Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Prof. Dr. Yanto, Plt Panitera MA RI Dr. H. Heru Pramono, serta Kepala BUA MA RI Dr. H. Sobandi hadir memberikan keterangan kepada publik.
Juru Bicara MA RI Prof. Yanto menegaskan, pimpinan MA RI menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut karena telah mencoreng wibawa hakim dan martabat lembaga peradilan.
“Peristiwa ini bertentangan dengan prinsip zero tolerance Mahkamah Agung terhadap perbuatan transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. MA RI mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua, dan aparatur PN Depok,” tegasnya.
MA RI juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah penindakan yang dilakukan. Menurut Prof. Yanto, langkah KPK merupakan bagian dari proses bersih-bersih institusi peradilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, penangkapan dan penahanan terhadap hakim memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung RI. Prof. Yanto menegaskan, Ketua MA RI akan memberikan izin terhadap penindakan hukum terhadap hakim yang terlibat judicial corruption.
Sebagai langkah institusional, MA RI akan memberhentikan sementara Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita PN Depok. Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim akan disampaikan kepada Presiden, sedangkan terhadap aparatur pengadilan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan MA RI.
Dalam kesempatan yang sama, MA RI juga memperkenalkan susunan baru tim juru bicara, dengan menunjuk Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H. sebagai salah satu personel juru bicara Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya diberitakan insertrakyat.com oknum di PN Depok terjaring OTT KPK.
(sy/su).



























