PINRANG, INSERTRAKYAT.com – Kasus dugaan pencurian gabah dan penyerobotan sawah milik Rusni sekeluarga hingga kini masih mengendap di Polres Pinrang. Padahal, laporan tersebut telah dilayangkan sejak dua tahun lalu. Ahad, (11/1/2026).
Rusni bersama keluarganya sempat mendatangi ruang Reskrim Polres Pinrang pada Senin, 1 Desember 2025, untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Namun, upaya itu kembali menemui jalan buntu.
Penyidik perkara, Faisal, diketahui sedang mengikuti Pendidikan Perwira, sementara Kanit Reserse Ipda Syahril disebut tengah berada di Makassar.
Kanit Reserse Ipda Syahril saat dikonfirmasi Media Majalah Kosongsatu – jaringan InsertRakyat.com), ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil terduga pelaku penyerobotan sawah yang disebut berinisial La Coppo dan Lasebbi. Keduanya juga telah dilarang mengolah sawah milik Rusni yang diduga telah mereka kuasai selama kurang lebih dua tahun. Selain itu, seorang saksi bernama Lisda, yang beralamat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diupayakan untuk ditemui guna dimintai keterangan.
Namun di lapangan, penanganan perkara dinilai berjalan sangat lamban. Dua orang saksi atas dugaan penyerobotan sawah disebut telah diperiksa oleh penyidik Faisal. Anehnya, berkas perkara hingga kini belum juga dilimpahkan ke Sat Samapta.
“Herannya pak, saksi sudah diperiksa, tapi berkas belum jalan-jalan juga. Kasihan masyarakat kecil, dirugikan oleh pelaku yang terkesan kebal hukum,” ungkap seorang sumber dengan nada kecewa.
Sumber itu juga menyoroti beredarnya rumor bahwa para terduga pelaku telah dua tahun menikmati hasil panen padi dari sawah milik Rusni tanpa tersentuh hukum. Mereka disebut memiliki banyak uang dan bekingan kuat, sehingga berani mengabaikan panggilan kepolisian dan terus melakukan pelanggaran. “Lihat saja kenyataannya sekarang, pak,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Aiptu Dermawansyah, Bintara Sat Samapta Polres Pinrang, turut membenarkan bahwa kasus penyerobotan sawah tersebut memang sudah lama belum dilimpahkan berkas perkaranya. “Kasus ini sudah lama, sementara perkara lain sudah,” singkatnya.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan atasan langsungnya. Santi, adik Rusni, menuturkan bahwa saat menghubungi penyidik Faisal untuk menanyakan perkembangan kasus, ia hanya mendapat jawaban singkat. “Silakan tanyakan ke Kanit Serse,” kata Faisal melalui sambungan telepon kala itu.
Dua tahun berlalu, sawah bersertifikat masih dikuasai pihak lain, gabah terus dipanen, sementara Rusni dan keluarganya hanya bisa menunggu. Penegakan hukum yang diharapkan menjadi sandaran keadilan, justru terasa makin jauh dari jangkauan rakyat kecil.
(as/ag)




























