POLEMIK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Langara kembali mewabah di tengah masyarakat Nasional. Sementara itu pihak SPBU belum memberikan keterangan resminya.
Mengenai polemik, lengkapnya, Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional distribusi BBM di wilayah Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
La Songo menegaskan, pelayanan SPBU Langara sangat semrawut dan meresahkan masyarakat.
“Aktivitas SPBU Langara telah keluar dari standar pelayanan publik.Pengisian manual tanpa nozzle, jam operasional tidak konsisten, sehingga masyarakat resah,”tegasnya.
La Songo mengatakan pengelola SPBU itu terkesan tak memahami kewajiban hukum yang mengikat badan usaha migas.
Menurut dia, UU No. 22 Tahun 2001 mengatur bahwa penyediaan BBM harus aman, efisien, dan tidak merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1). Pasal 40 ayat (2) juga mewajibkan setiap penyedia BBM memenuhi standar mutu dan SOP operasional.
“Aturan Pertamina mewajibkan penggunaan nozzle untuk akurasi volume. Ini soal kepastian harga dan keselamatan,” kata La Songo dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.com, Kamis, (20/11/2025).
“Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin bisa dikenakan sesuai Pasal 43 UU Migas. Warga berhak atas pelayanan adil dan transparan,” tegasnya. Di lapangan, kata La Songo, keluhan masyarakat semakin kuat.
Iksan, salah satu warga yang menyatakan antrean panjang kerap terjadi tanpa jaminan ketersediaan BBM.
“Kami antre setiap hari tapi tidak kebagian. Jam buka-tutup tidak jelas. Pengisian manual tanpa nozzle merugikan kami,” jelasnya.
Warga lain, Aksan menyebut pelayanan SPBU terkesan pilih-pilih dan tidak transparan. “Ini kuat dugaan melanggar aturan Pertamina. Jika tidak ditertibkan, boikot bukan ancaman, ini hak kami sebagai konsumen,” tegasnya.
Warga juga menyoroti pola operasional yang tidak menentu. “Pagi buka jam sembilan lalu tutup jam satu. Sore buka jam empat tapi setengah enam sudah tutup lagi. Kami antre panjang tetap pulang tanpa BBM,” keluhannya.
Ditelisik lebih dalam, sebenarnya SPBU ini telah banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan sejumlah video amatir kini mulai beredar luas memperlihatkan bobroknya pelayanan di sana.
Sedikitnya ada dua video amatir berdurasi singkat.
Dalam video dimaksud, sangat jelas terlihat antrian yang mengular panjang.

Sebagian badan jalan sangat jelas terlihat menjadi arena keresahan masyarakat saat antri.
Tak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut. Banyak pula yang mulai meragukan integritas pengelola SPBU itu.
Bahkan, Masyarakat dominasi mendorong pihak terkait agar melakukan evaluasi pelayanan.
Sementara itu La Songo menegaskan bahwa Polemik ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap agar pihak terkait segera mengatasinya.
Sebelumnya, terkuak’ desakan penutupan sementara muncul di tengah dugaan pembiaran oleh aparat terkait.
La Songo dan Warga meyakini instansi pengawas mengetahui praktik tersebut namun tidak bertindak. “Lebih baik SPBU ini ditutup sementara sampai pelayanan sesuai aturan,” tandasnya.



































