INDONESIA, INSERTRAKYAT.com — PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) kembali disorot publik dan masyarakat, Ahad, (9/11/2025).
Lebih jelasnya, perusahaan tambang diduga milik negara itu santer disebut masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Padahal, lahan tersebut telah berstatus status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
Lengkapnya, status quo berarti larangan penuh terhadap segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa.
Namun, ironisnya, berdasarkan informasi; menyebutkan kegiatan tambang PT Antam tetap berjalan selama 12 hari berturut-turut.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra, La Songo dalam keterangan resminya yang dikeluarkan di sekretariat PPWI Sultra.
La Songo menegaskan bahwa tindakan PT Antam terkuak melanggar hukum dan melecehkan wibawa lembaga peradilan. Menurut dia, pelanggaran dimaksud sebagai bentuk pelecehan terhadap keputusan pengadilan.
“Ini bukan sekadar konflik tanah. Jika status quo saja dilanggar, di mana wibawa hukum kita?” kata La Songo.
La Songo tak segan meminta pihak peradilan meliputi pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk tetap setia pada amanat negara dan rakyat.
La Songo juga mendesak [Peradilan] menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah sengketa.
Minimal, sebutnya, aparat turun langsung ke lapangan dan memastikan penghentian kegiatan serta pengamanan terhadap objek perkara.
“Aparat [Peradilan] harus hentikan semua aktivitas. Bila hukum sudah diputuskan tapi dilanggar, ini preseden buruk bagi negara,” imbuh La Songo
Pada prinsipnya, kata La Songo, penegakan hukum tidak boleh menunggu benturan fisik di lapangan.
Sebab itu, langkah penyegelan alat berat dan pelarangan operasional harus dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, jika pelanggaran dibiarkan, PPWI akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan sampaikan ke KPK dan Istana Negara jika hukum di daerah diabaikan,” tegas Ketua PPWI Sultra itu.
Sebelumnya, majelis hakim PN Unaaha bersama BPN Konawe Utara telah melakukan sidang lapangan.
Sidang itu mencocokkan titik koordinat dengan peta poligon untuk memastikan batas lahan yang disengketakan.
Namun, laporan Masyarakat menyebut aktivitas alat berat masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang ketegasan penegakan hukum terhadap perusahaan pelat merah.
“Jika kegiatan dilakukan sebelum inkrah, itu termasuk perbuatan melawan hukum,” kata La Songo.
“Apalagi bila kondisi lahan diubah atau bukti sengketa disembunyikan.”
Kuasa hukum warga, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum.
Keabsahan tanah itu diperkuat oleh empat putusan pengadilan:
1. Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015.
2. Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023.
3. Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024.
4. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024.
Meski demikian, aktivitas tambang PT Antam masih dilakukan di atas lahan tersebut.
“PT Antam mengklaim sudah membayar kompensasi, padahal dibayar ke pihak lain yang bukan pemilik sah,” ujar Rois.
“Ini pelanggaran serius terhadap hak rakyat.”
Gugatan warga mendasarkan pada asas forum rei sitae sesuai Pasal 118 HIR/142 RBg, bahwa perkara tanah wajib disidangkan di wilayah tempat objek berada. Ada dugaan upaya PT Antam menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan telah ditolak.
Sengketa ini menyangkut lahan sekitar 15 hektare di Mandiodo–Tapunggaeya.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, namun sekaligus menyangkut kepatuhan korporasi negara terhadap hukum yang berlaku.
Apabila pengadilan menguatkan bukti kepemilikan warga, putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi penting.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Namun jika sebaliknya, catatan sejarah akan menunjukkan bahwa rakyat hanya menang di atas kertas, sementara haknya di lapangan terampas.
Kasus ini menjadi ujian buram bagi supremasi hukum dan integritas negara terhadap kepentingan masyarakat.
Sampai berita ini disiarkan sejumlah pihak masih berupaya dikonfirmasi.

Penulis: Syamsul, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI – Insertrakyat.com).
Editor: Sup/Ady – 1 Tulisan Indonesia Timur.




























