JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang mengungkap skema dalam konstruksi perkara dan pembuktian hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa dokumen, serta aliran dana ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Perkara ini menunjukkan adanya persekongkolan antara pihak korporasi dengan pejabat LPEI sejak tahap perencanaan, pengajuan, persetujuan hingga pencairan pembiayaan,” ujar Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media Insertrakyat.com, Luthfi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (16/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur, serta Jimmy Masrin selaku pemegang saham sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy dan pemilik mayoritas saham PT Caturkarsa Megatunggal sebagai induk perusahaan.
Menurut KPK, ketiga terdakwa bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI—yang perkaranya ditangani secara terpisah—diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rentang waktu 2015 hingga 2019.
Modus utama yang digunakan adalah pengajuan dan pencairan fasilitas pembiayaan LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif serta dokumen underlying berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Pembiayaan tersebut meliputi KMKE I sebesar USD 22 juta, KMKE II sebesar Rp400 miliar, serta KMKE II Tambahan sebesar Rp200 miliar.
“Fasilitas pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk perdagangan dan distribusi BBM jenis High Speed Diesel justru dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk menutup utang perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” jelas Budi Prasetyo.
Berdasarkan hasil analisis akuntansi forensik KPK, sekitar 90,03 persen dana pembiayaan disalahgunakan. Sekitar 49,15 persen digunakan untuk membayar pinjaman PT Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata dengan total Rp503,31 miliar. Sementara 41,88 persen lainnya ditransfer ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin senilai Rp428,84 miliar.
KPK juga mengungkap adanya pemberian commitment fee atau kickback sebesar 1 persen dari nilai plafon pembiayaan. Aliran dana tersebut diterima oleh pejabat LPEI dalam beberapa tahap pencairan, baik dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura.
“Pemberian fee ini dilakukan secara sadar, berlanjut, dan menjadi bagian dari skema untuk mempermudah persetujuan serta pencairan pembiayaan,” tegas Budi.
Dalam aspek kerugian negara, KPK menegaskan bahwa lancarnya pembayaran kredit tidak menghapus terjadinya kerugian keuangan negara. Kerugian dinilai telah terjadi sejak dana pembiayaan dikeluarkan kepada perusahaan yang secara faktual tidak layak menerima fasilitas tersebut.
Hal ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 7 Juli 2025, yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar.
“Penggunaan BPKP sebagai auditor sah dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024,” kata Budi Prasetyo.
Untuk membuktikan aliran dana yang kompleks dan berlapis, KPK melibatkan ahli akuntan forensik internal. Menurut KPK, pola transaksi dalam perkara ini menggunakan layering yang canggih sehingga memerlukan analisis berbasis standar internasional dan kode etik profesi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pembiayaan ekspor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola lembaga keuangan negara,” pungkasnya. (Lu/Ag)




























