JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya menanamkan nilai integritas di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan Tinggi (PIEPT), yang dirancang untuk menanamkan karakter antikorupsi sejak mahasiswa duduk di bangku kuliah.

Analis Tindak Pidana Korupsi Satgas Pendidikan Tinggi KPK, Ravel Galang Tri Fawzia, menegaskan peran strategis mahasiswa hukum sebagai penjaga nilai keadilan dan etika profesi.

“Mahasiswa hukum bukan sekadar calon praktisi atau penegak hukum. Mereka adalah penjaga nilai integritas dan agen perubahan yang memastikan hukum tidak berhenti sebagai teks, tetapi hidup dalam perilaku yang jujur dan beretika,” tegas Ravel di hadapan puluhan sivitas akademika UI.

Ravel menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pendidikan anti korupsi bersandar pada amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Melalui regulasi itu, perguruan tinggi didorong aktif membangun budaya transparan dan berintegritas.

Menurut Ravel, kampus memiliki peran besar dalam menumbuhkan kesadaran moral, kejujuran, dan etika publik di kalangan generasi muda. Nilai-nilai itu harus hidup dalam sistem akademik, bukan sekadar slogan di dinding kelas.

Dalam pemaparan PIEPT, KPK mengidentifikasi tiga titik rawan korupsi di perguruan tinggi. Yakni dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Titik-titik ini dianggap sebagai ruang yang perlu diperkuat dengan tata kelola bersih.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei itu mencatat Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berada di angka 65,93. Angka itu dikategorikan sebagai “Integritas Korektif”, menandakan masih perlunya perbaikan sistemik di sektor pendidikan.

Fungsional Biro Hukum KPK, Ariansyah, menambahkan pandangan tentang pentingnya nilai moral dalam setiap proses pendidikan hukum. Ia menegaskan, hukum tanpa kejujuran hanya akan menjadi alat kekuasaan tanpa jiwa.

“Hukum akan kehilangan maknanya bila dijalankan tanpa nilai kejujuran dan tanggung jawab. Integritas harus menjadi napas dari setiap praktik hukum,” ujar Ariansyah.

Ia menjelaskan, Biro Hukum KPK berperan memperkuat transparansi penegakan hukum melalui unit litigasi dan perancangan peraturan. Menurutnya, keunggulan KPK juga terletak pada efisiensi penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat tanpa perlu bolak-balik berkas antar lembaga.

Direktur Eksekutif LK2 FHUI 2025, Daffa Putra Pratama, menyambut kerja sama itu sebagai langkah konkret membangun karakter mahasiswa yang berintegritas. Ia menyebut kolaborasi ini adalah strategi menanamkan nilai kejujuran dari ruang kuliah hingga praktik kehidupan hukum.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan semangat antikorupsi tumbuh dari ruang kelas, menjadi kebiasaan dalam berpikir, dan akhirnya membentuk karakter dalam bertindak,” tutur Daffa.

Ia menegaskan LK2 FHUI akan mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam riset, diskusi hukum, dan pengabdian masyarakat. Semua kegiatan diarahkan untuk memperkuat budaya integritas di kalangan mahasiswa hukum.

Daffa menutup dengan keyakinan bahwa generasi muda hukum harus menjadi barisan terdepan dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dan beretika. “Kami berharap lulusan hukum UI mampu menjadi garda depan perubahan menuju Indonesia yang jujur dan berkeadilan,” pungkasnya.

Gerakan KPK bersama LK2 FHUI ini menunjukkan arah baru dalam pembinaan integritas di dunia akademik. Pendidikan hukum tak lagi sekadar mencetak ahli pasal, tetapi membangun insan hukum yang berkarakter kuat, berjiwa antikorupsi, dan berani menegakkan keadilan di atas nilai moral.

Penulis: Luthfi