JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dominasi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan data lembaga anti rasuah itu, 51 persen perkara suap dan korupsi yang ditangani KPK melibatkan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menjadi narasumber dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Dari seluruh perkara yang kami tangani, 51 persen berasal dari lingkungan pemerintah daerah,” tegas Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus.

Fitroh mengungkapkan, dari 1.666 perkara korupsi yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 kasus melibatkan pejabat daerah. Ia menilai maraknya korupsi di daerah berakar dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang mendorong praktik transaksional.

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelasnya.

Menurut Fitroh, banyak pejabat publik berdalih bahwa praktik suap adalah kebutuhan politik. Namun, KPK menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, bukan sekadar alasan pragmatis atau budaya permisif.

Padahal, idealnya, pencegahan korupsi melalui kesadaran diri dan komitmen moral, disertai penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi tata kelola keuangan publik. KPK mendorong penggunaan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit untuk menekan celah penyimpangan.

Fitroh juga menyinggung soal kualitas kepemimpinan dan kebijaksanaan moral. Menurutnya, seorang pemimpin yang baik tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tapi juga bijak dalam setiap keputusan.

“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ujarnya.

Sebagai panduan moral bagi kepala daerah, Fitroh memperkenalkan konsep “GATOTKACA MESRA”, singkatan dari Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias.

“Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, dan jangan terjebak formalitas. Jangan takut ditangkap KPK asal jangan main kotor,” tandasnya.

Selain itu, KPK juga memperkenalkan piramida nilai “IDOLA” sebagai pedoman integritas bagi pejabat publik. Lima nilai itu meliputi: Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil.

“Jika pemimpin memiliki IDOLA, maka cita-cita bangsa menuju keadilan dan kemakmuran akan tercapai,” pungkas Fitroh.

KPK berharap pelatihan seperti KPPD Lemhannas menjadi wadah membangun karakter pemimpin daerah yang tangguh, transparan, dan berintegritas tinggi, demi tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan.