JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung terhadap aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Dikonfirmasi Jubir KPK Budi Prasetyo yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, (28/10/2025) mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI.

“Pemantau langsung pada Jumat, 24 Oktober 2025,” kata Budi Prasetyo kepada INSERTRAKYAT.com.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan dan pemanfaatan aset seluas 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare berjalan sesuai ketentuan hukum.

Nilai aset yang diawasi mencapai Rp1,4 triliun.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan mengoptimalkan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe A.

Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menyatakan perlunya percepatan langkah pengamanan aset agar tidak kembali terbengkalai.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan aset publik wajib transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Linda menjelaskan bahwa pengelolaan aset publik tidak berhenti pada administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penguatan teknis dan koordinasi lintas sektor.

KPK menekankan perlunya kesesuaian antara perencanaan, penggunaan, dan manfaat aset publik agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPK juga menyoroti aspek infrastruktur pendukung.

Akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras dinilai belum memadai untuk mendukung operasional fasilitas kesehatan skala besar.

Pemprov DKI Jakarta diminta segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait pembukaan akses jalan dan penataan kawasan.

KPK menyebut ini adalah bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui pengawasan langsung terhadap pengelolaan aset daerah.

Setiap tahapan pemanfaatan lahan diwajibkan tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Permasalahan hukum yang pernah terjadi dalam pengadaan lahan Sumber Waras sebelumnya menjadi catatan KPK.

Pemprov DKI Jakarta diingatkan agar memperhatikan seluruh prosedur hukum dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset, guna mencegah terulangnya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.

Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, menyatakan dukungan terhadap pendampingan KPK.

Menurutnya, sinergi ini memperkuat fungsi pengawasan internal dan memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan hukum.

Rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe A di lahan eks Sumber Waras termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dokumentasi foto KPK saat memantau Aset Eks RS sumber waras.

Proyek ini diarahkan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan memperkuat sistem rujukan nasional.

KPK, kata Budi, akan terus memantau seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan fisik pembangunan.

Lembaga ini memastikan setiap dokumen, kontrak, dan pelaporan kegiatan harus terbuka untuk diaudit publik.

“Pemulihan aset senilai Rp1,4 triliun ini menjadi upaya pengamanan kekayaan daerah di sektor kesehatan, agar negara tidak kehilangan aset,” terang Budi.

“KPK memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tanpa celah penyimpangan,” pungkasnya.

(Luthfi)