PINRANG, INSERTRAKYAT.COM — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk segera melakukan registrasi pada sistem Coretax DJP. Selasa, (9/9/2025).
Pertemuan pun digelar antar kedua pihak di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No. 40, baru – baru ini
Program berbasis digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini diyakini dapat memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus menjadi tolok ukur keteladanan ASN di hadapan masyarakat.
Kepala KP2KP Pinrang melalui pegawai pajak, Lia, menegaskan, ASN memiliki kedudukan strategis sebagai teladan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “ASN adalah garda terdepan yang harus menunjukkan kepatuhan pajak kepada masyarakat,” ujarnya.
Coretax DJP sendiri merupakan sistem digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara cepat, efisien, dan aman. Dengan sistem ini, pelaporan maupun pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa hambatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah menuju reformasi birokrasi digital yang lebih inklusif.
KP2KP Pinrang bersama Pemkab Pinrang juga akan mengintensifkan sosialisasi teknis agar seluruh ASN memahami prosedur registrasi Coretax DJP. Selain penyuluhan langsung, disiapkan pula layanan konsultasi tatap muka maupun daring sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses registrasi.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan ASN dalam melaksanakan registrasi Coretax DJP akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.
KP2KP Pinrang berharap agar seluruh ASN tidak menunda registrasi Coretax DJP. ASN di Pinrang juga diharapkan menjadi contoh terbaik kepatuhan pajak dan motor penggerak perubahan menuju tata kelola keuangan negara yang lebih modern dari lingkup daerah. (Adv).