TERCATAT lebih dari dua perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara ketahuan belum memiliki izin lengkap. Fakta ini sontak muncul dan mengejutkan publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi lewat satelit, lalu turun langsung ke lokasi. Hasilnya, perusahaan terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
Anton, mahasiswa 25 tahun, tersentak saat mengetahui kabar ini.
Anton sendiri selama ini aktif menegur perusahaan tambang, namun tak pernah dihiraukan. Ia tidak menyangka aktivitas tambang yang rutin berjalan ternyata tanpa izin lengkap. Hingga akhirnya KKP menyegel aktivitas penambangan pada siang hari.
“Kita juga kaget, karena sekian lama pihak penambang beraktivitas secara rutin, namun tiba-tiba kedatangan rombongan dari tim gabungan KKP. Ternyata pun tujuan KKP melakukan penyegelan. Rupanya perusahaan belum lengkap izinnya, padahal sudah menimbun laut,” kata Anton kepada INSERTRAKYAT.com, Rabu, (19/11/2025).
Anton menuturkan, saat melakukan investigasi pada awal November, di sejumlah titik tambang di Sultra, ia kerap mendapat tekanan. Namun ia tetap fokus. Meski begitu, ia tidak sepenuhnya menyalahkan pihak perusahaan. Baginya, regulasi perizinan memang memiliki bagian yang sangat sulit dipenuhi perusahaan. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang regulasi yang lebih memudahkan agar kasus serupa tidak terulang.
“Dorongan pemilik modal juga menjadi tekanan tersendiri bagi perusahaan. Target operasional membuat penimbunan laut tetap berlangsung meski melanggar aturan,” tandasnya.
KKP menyegel tiga perusahaan pada Rabu, 19 November 2025. Tiga perusahaan itu adalah PT Galangan Bahari Utama (GBU) dengan pemanfaatan ruang laut 0,7 hektar, PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang melakukan reklamasi 3,7 hektar di Konawe Selatan, serta PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang menimbun laut 5,8 hektar di Konawe Utara.
Seluruh kegiatan dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan disertai pelanggaran izin sektor lainnya.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho “Ipunk” Sasongko, memimpin langsung penyegelan PT DMS. Ipunk memastikan semua kegiatan dihentikan total hingga perusahaan melengkapi perizinan. Penyegelan ini disebut sebagai bukti ketegasan negara menjaga ekosistem pesisir serta menindak reklamasi ilegal. Pelanggaran terdeteksi melalui citra satelit dan diverifikasi tim lapangan.
Sepanjang 2025, KKP telah menyegel 98 lokasi dengan pola pelanggaran serupa di seluruh Indonesia.
Komisaris PT DMS, Wang Gang, mengakui perusahaan belum mengurus PKKPRL karena tidak mengetahui kewajiban tersebut pada awal beroperasi. Banyaknya regulasi disebut membuat pelaku usaha kebingungan. Wang memastikan seluruh berkas sudah dikirim dan berharap proses cepat selesai agar pengapalan dapat beroperasi kembali.
Kendati demikian, suara akademik [Mahasiswa] sering kali terpinggirkan padahal mereka bersuara secara profesional dan independen.
Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di INSERTRAKYAT.COM ” FAKTA BICARA RAKYAT MENILAI”.




























