Jakarta, InsertRakyat.com — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan inovasi peradilan sepanjang 2025 dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 yang digelar Selasa (10/2/2026) dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Agenda tunggal ini menjadi forum resmi penyampaian akuntabilitas kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia kepada publik dan para pemangku kepentingan nasional maupun internasional.
Sidang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Jaksa Agung Burhanudin, serta perwakilan kementerian/lembaga, TNI, dan Polri. Kehadiran delegasi peradilan dari negara sahabat turut menegaskan posisi strategis forum ini dalam diplomasi yudisial internasional.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto dalam laporannya menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi fase penting penguatan efektivitas peradilan melalui konsistensi penyelesaian perkara, penguatan sistem digital, serta pengetatan pengawasan internal dan eksternal. MA bersama badan peradilan di bawahnya mencatat total beban perkara sebanyak 3.025.152 perkara. Dari jumlah tersebut, 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan atau setara 97,11 persen, dengan sisa perkara 2,89 persen. Capaian ini memperpanjang tren produktivitas penyelesaian perkara di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut.
Di tingkat Mahkamah Agung, beban perkara tahun 2025 tercatat 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban tersebut terdiri atas sisa perkara 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 37.918 perkara. Dari total tersebut, MA menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara sepanjang tahun 2025.
Dalam aspek minutasi perkara, MA mencatat 36.931 perkara berhasil diminutasi dan diselesaikan, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi mencapai 96,74 persen, meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
Digitalisasi peradilan menjadi salah satu pilar utama peningkatan kinerja. Penerapan sistem kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik (e-Kasasi dan e-PK) yang berlaku sejak 1 Mei 2024 menunjukkan tingkat adopsi sangat tinggi. Pada 2025, rasio penggunaannya mencapai 96,58 persen. Sistem ini dinilai memangkas waktu dan biaya administrasi, mempercepat pemeriksaan berkas, serta berdampak pada efisiensi lingkungan dengan potensi pengurangan penggunaan kertas hingga 866 ton, penyelamatan 10.263 pohon, penghematan 2,3 miliar liter air, dan penurunan emisi CO₂ lebih dari 805 ribu unit.
Di bidang pengawasan, Mahkamah Agung menerima 5.561 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 4.263 pengaduan telah selesai diproses, sementara 1.298 lainnya masih dalam penanganan. Dalam pengawasan eksternal, MA mencatat 61 usulan sanksi dari Komisi Yudisial. Sebanyak 12 usulan ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin, 33 tidak dilanjutkan karena menyangkut teknis yudisial, dan 16 masih dalam proses penelaahan. Secara internal, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan, terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Data ini mencerminkan konsistensi penegakan disiplin dan kode etik sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga peradilan.
Pada aspek tata kelola dan reformasi birokrasi, MA mencatat sejumlah capaian nasional. Di bidang kepegawaian, MA memperoleh Penghargaan Penyelesaian Disparitas Data Kepegawaian 100 persen dari Badan Kepegawaian Negara. Dalam pengelolaan keuangan, MA kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kali berturut-turut, serta apresiasi sebagai Role Model Pelaporan Keuangan dari Kementerian Keuangan.
Pembangunan zona integritas juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 2025, sebanyak 19 unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Secara kumulatif periode 2018–2025, tercatat 278 unit kerja berpredikat WBK dan 16 unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam keterbukaan informasi publik, MA kembali memperoleh predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43 pada 2025.
Lengkapnya, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan jajaran pemerintah atas dukungan kebijakan strategis yang dinilai memperkuat fondasi kelembagaan peradilan. Dukungan tersebut disebut berperan penting dalam mendorong transformasi Mahkamah Agung menuju lembaga peradilan yang modern, profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
(Sya/Su-ForsimemaRI).



























