JAKARTA, INSERTRAKYAT.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa terbukanya (open) data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) menjadi faktor strategis dalam mencegah praktik korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com pada Rabu, (8/10/2025).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif untuk Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi di Kantor Ditjen AHU Kementerian Hukum, Jakarta, pada 6 Oktober juga telah memaparkan hal tersebut.

Menurutnya, keterbukaan data BO membantu lembaga negara melakukan due diligence dan background check terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan. Dari sisi penindakan, data tersebut juga memudahkan penelusuran aset hasil korupsi dan mempercepat proses pemulihan aset.

Praktik korupsi kerap disamarkan melalui lapisan kepemilikan korporasi semu. Karena itu, data BO yang akurat, terverifikasi, dan terbuka menjadi kunci dalam membongkar penyamaran tersebut.

“Transparansi data BO lebih efektif dalam memperkuat integritas sistem ekonomi serta mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK.

BACA JUGA :  Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Raih Gelar Doktor Hukum Unpas, Tegaskan Sinergitas!

KPK menyambut baik langkah kolaboratif yang diprakarsai Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Acara ini juga menandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemilik Manfaat antara KPK, KemenESDM, Kemendagri, KPPU, dan Kadin Indonesia.

Dalam forum itu pula diluncurkan BO Gateway, sistem digital yang memungkinkan integrasi dan verifikasi data kepemilikan korporasi lintas sektor.

Ketua KPK Setyo menyebut, sistem ini akan memperkuat transparansi, memperbaiki akuntabilitas korporasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi nasional.

“Transparansi BO bukan hanya tentang data administratif, tetapi tentang membangun fondasi kepercayaan publik dan memperkuat pencegahan korupsi di semua sektor,” ungkapnya.

KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga telah menetapkan keterbukaan data BO sebagai aksi nasional prioritas 2025–2026. Fokusnya pada integrasi sumber informasi seperti data pajak, transaksi keuangan, aset tanah dan bangunan, serta data kependudukan.

BACA JUGA :  Mendes Komitmen Berantas Buta Huruf Al-Quran di Desa desa

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa peluncuran BO Gateway menjadi langkah konkret untuk menutup celah penyalahgunaan data korporasi.

“Selama ini masih ditemukan pemilik manfaat yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi. Karena itu, sistem self-declaration kini dihapus dan seluruh pelaporan wajib melalui notaris,” ujar Supratman.

Sistem pelaporan terverifikasi ini diyakini dapat meningkatkan akurasi data dan potensi penerimaan negara. “Dengan sistem BO yang terintegrasi, potensi pajak bisa naik signifikan antara Rp500 miliar hingga Rp800 miliar per tahun,” kata Supratman.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, memaparkan data bahwa dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melaporkan BO, baru 1,82 juta atau sekitar 51,7% yang sudah patuh. Artinya, masih ada lebih dari 1,73 juta korporasi yang belum melaporkan data pemilik manfaat.

“Untuk menjawab tantangan ini, kami memperkuat mekanisme verifikasi aktif melalui Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025,” ungkap Nico.

BACA JUGA :  Indonesia Perkuat Regulasi Fungsi Ormas, Begini Penjelasan Puspen Kemendagri

Aturan baru tersebut mengadopsi konsep multi-probe approach yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF). Pendekatan ini memungkinkan validasi data lintas lembaga tanpa bergantung pada pelaporan mandiri.

Melalui mekanisme ini, data BO diverifikasi secara menyeluruh menggunakan berbagai sumber seperti data perpajakan, transaksi keuangan, dan kepemilikan aset. Tujuannya agar transparansi korporasi menjadi instrumen efektif dalam mencegah korupsi, pencucian uang, serta kejahatan keuangan lainnya.

Forum nasional tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, Wamenkumham Eddy Hiariej, anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono.

“KPK berharap, melalui sinergi lintas lembaga dan sistem BO Gateway yang terintegrasi, Indonesia dapat memperkuat integritas korporasi dan memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) secara berkelanjutan,” akhir dari ulasan Jubir KPK Budi Prasetyo.

(Lutfi).

BERITA TERBARU

HUKUM