JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan setiap bus yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki izin resmi dan status laik jalan. Penegasan ini disampaikan dalam menyikapi kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangan persnya Rabu (7/5), mengungkapkan bahwa kendaraan angkutan umum orang wajib memenuhi ketentuan izin penyelenggaraan dan kelayakan operasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019.

“Setiap kendaraan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimal dan diuji berkala. Kelaikan kendaraan adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan otobus dan unit pengujian kendaraan bermotor,” tegas Ahmad Yani.
Ia juga mengingatkan seluruh operator bus untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Sistem ini mencakup tata kelola keselamatan internal guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Tidak Berizin, Bus ALS Akan Diproses
Dari hasil investigasi awal, Kemenhub menyatakan, Bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki izin operasi, meskipun masa uji berkala masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
Keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com melalui Aznal, S.H., M.H, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, dijelaskan oleh Ahmad Yani bahwa, Kemenhub akan memanggil pihak manajemen perusahaan ALS untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap kewajiban izin dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin operasional. Selain itu, bila kecelakaan melibatkan kendaraan yang tidak laik jalan, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
“Kami mendorong seluruh perusahaan otobus untuk disiplin dan patuh terhadap regulasi demi keselamatan transportasi publik,” tutupnya. (Sup/Syam)