PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM– Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode (2005–2015), Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Selain Ridwan Mukti, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni BA (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016), ES (Direktur PT. DAM 2010), SAI (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), dan AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011).
Penetapan tersangka berlangsung pada 4 Maret 2025 di Kantor Kejati Sumsel, Jln Gubernur H. Bastari 9 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan penyidik, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Lahan yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi tersebut kemudian dimanfaatkan PT. DAM untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada INSERTRAKYAT.COM, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (6/3/2025).
“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai Rp61,35 miliar dari PT. DAM sebagai bagian dari barang bukti,” tegas Vanny.
Vanny menjelaskan, dalam kasus ini, empat (4) tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara BA sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18,” jelasnya.

Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini dan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kunci Vanny.
Penulis : Mfth/Rhmd
Editor : Bahtiar