Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi lahan sawit di Musi Rawas, termasuk mantan Bupati Ridwan Mukti. Uang Rp61,35 miliar disita sebagai barang bukti.

Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi lahan sawit di Musi Rawas, termasuk mantan Bupati Ridwan Mukti. Uang Rp61,35 miliar disita sebagai barang bukti.

PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM– Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode (2005–2015), Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Selain Ridwan Mukti, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni BA (mantan Kades Mulyoharjo 2010–2016), ES (Direktur PT. DAM 2010), SAI (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), dan AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011).

Penetapan tersangka berlangsung pada 4 Maret 2025 di Kantor Kejati Sumsel, Jln Gubernur H. Bastari 9 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi tersebut kemudian dimanfaatkan PT. DAM untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada INSERTRAKYAT.COM, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA :  Dugaan Perampokan Agen BRI Link di Sinjai Timur: Pelaku Belum Tertangkap, Kapolres Sinjai Beri Penjelasan

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai Rp61,35 miliar dari PT. DAM sebagai bagian dari barang bukti,” tegas Vanny.

Vanny menjelaskan, dalam kasus ini, empat (4) tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Sementara BA sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer
Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, RM. (dok Kasi Penkum Kejati Sumsel)

Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini dan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kunci Vanny.

Penulis : Mfth/Rhmd

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal
Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa
Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan
Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?
Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup
Yurisprudensi MA Tegaskan Batas Kewenangan Praperadilan atas Penahanan Lintas Negara dan Red Notice Interpol

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 02:49 WITA

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:14 WITA

Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:18 WITA

Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:05 WITA

Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan

Berita Terbaru

Daerah

Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:13 WITA