Kejati Sumsel Tangkap Buronan SK

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, SK (dok Kasi Penkum Kejati Sumsel).


Palembang, Insertrakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama (SK) buronan kasus penganiayaan terhadap anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana diamankan di sebuah rumah di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Diringkus Setelah Buron Sehari

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya keberadaan S K berhasil dilacak melalui sistem intelijen yang diterapkan oleh tim Tabur Kejati Sumsel. Dalam waktu singkat penangkapan menyusul di lokasi.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vania juga mengatakan, SK ini lihai bersembunyi, dan berpindah-pindah tempat.

“Terpidana ini sempat berpindah-pindah dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh untuk menghindari kejaran petugas. Namun, setelah keberadaannya terdeteksi di Palembang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Vanny saat dikonfirmasi Insertrakyat.com Rabu (26/2/2025) pagi.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Polres Sinjai Siap Bicara Terang dalam Konferensi Pers Besok, Kasus BESAR!

Terpidana SK merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan anak sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan. Sebelum menjalani hukuman, ia melarikan diri dan telah berstatus buronan selama 1 tahun 11 bulan.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan bahwa sistem pemantauan intelijen yang diterapkan Kejati Sumsel efektif dalam melacak keberadaan buronan. Saat ini, SK. telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!

“Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum,” kunci Vanny. (*)

Penulis : Mfth

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA