Terpidana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, SK (dok Kasi Penkum Kejati Sumsel).
Palembang, Insertrakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama (SK) buronan kasus penganiayaan terhadap anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Terpidana diamankan di sebuah rumah di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya keberadaan S K berhasil dilacak melalui sistem intelijen yang diterapkan oleh tim Tabur Kejati Sumsel. Dalam waktu singkat penangkapan menyusul di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vania juga mengatakan, SK ini lihai bersembunyi, dan berpindah-pindah tempat.
“Terpidana ini sempat berpindah-pindah dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh untuk menghindari kejaran petugas. Namun, setelah keberadaannya terdeteksi di Palembang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Vanny saat dikonfirmasi Insertrakyat.com Rabu (26/2/2025) pagi.
Terpidana SK merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan anak sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan. Sebelum menjalani hukuman, ia melarikan diri dan telah berstatus buronan selama 1 tahun 11 bulan.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan bahwa sistem pemantauan intelijen yang diterapkan Kejati Sumsel efektif dalam melacak keberadaan buronan. Saat ini, SK. telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum,” kunci Vanny. (*)
Penulis : Mfth